Suara.com - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengapresiasi tindakan tegas Kapolri Jenderal Idham Aziz atas pencopotan dua anak buahnya itu. Mereka yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Fudy Sufahradi imbas atas kepulangan Habib Rizieq Shihab dan acara kegiatannya.
Bambang menilai selama penegakan protokol kesehatan dalam penanganan covid-19 yang dilakukan oleh Polri dianggap hanya berani menindak masyarakat kalangan bawah.
"Keputusan pencopotan Kapolda Metro dan Jabar terkait dengan pembiaran kerumunan, dan pengerusakan di Bandara Soekarno Hatta oleh sekelompok massa layak diapresiasi. Bahwa aturan tetaplah aturan yang juga harus ditegakkan kepada penanggung jawab tertinggi di wilayah masing-masing," kata Bambang kepada Suara.com, Senin (16/11/2020).
Namun, terkiat adanya kegiatan besar oleh tokoh-tokoh yang dianggap memiliki massa cukup banyak Polri seperti tak berkutik untuk menindak.
Baca Juga: Kiki The Potters: Habib Rizieq Kelas Ulama, Nikita Mirzani Kelas Sampah
"Saya melihat selama pandemi ini, penegakan protokol Covid-19 hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Lebih luas lagi, sebagai institusi Polri seolah menjadi macan ompong bila menyangkut kelompok massa yang mengatasnamakan agama," ungkap Bambang
Maka itu, Bambang beranggapan bila Idham Aziz membiarkan hal itu sebagai orang nomor satu di kepolisian maka menimbulkan opini buruk di kalangan masyarakat.
"Bila itu dibiarkan, akan jadi preseden buruk bahwa Kapolri tidak tegas kepada internalnya sendiri, apalagi bila menyangkut perwira tingginya," ucap Bambang
Menurut Bambang, Polri dalam menindak pelanggar protokol kesehatan harus tegas. Bila, aparat penegak hukum dianggap ceroboh dan tak mampu mengantisipasi adanya kerumunan harus mendapatkan sanksi.
"Penegakan protokol Covid-19 harusnya berlaku baik untuk eksternal maupun internal Polri, baik bagi perorangan maupun kelompok massa. Bukan tebang pilih," tutup Bambang
Baca Juga: Irjen Fadil Kapolda Baru Metro Jaya Dulu Tangani Kasus Chat Mesum Rizieq
Dua Kapolda Dicopot
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis telah mencopot Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjan Rudy Sufahriadi alias Rudy Gajah karena diduga berkaiatna dengan serangkaian acara Rizieq Shihab yang menimbulkan kerumunan.
Kendati begitu, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono tak menyampaikan secara tegas apa alasan pencopotan keduanya dari jabatan kapolda.
Argo hanya menjelaskan pencopotan terhadap kedua jenderal bintang dua itu lantaran tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan aturan protokol kesehatan di wilayah hukumnya.
"Bahwa ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan maka diberikan sanksi berupa pencopotan, yaitu Kapolda Metro Jaya kedua ada Kapolda Jawa Barat," ujar Argo.
Jabatan Kapolda Metro Jaya nantinya akan diisi oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Fadil Imran. Sedangkan posisi Kapolda Jawa Barat akan diisi oleh Asisten Logistik Kapolri Irjen Ahmad Dofiri.
Polisi Periksa Anies
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal diperiksa Mabes Polri terkait acara resepsi pernikahan putri pentolan FPI Rizieq Shihab di kediamannya, Petamburan, Jakpus, Sabtu (14/11/2020) lalu yang memicu kerumunan massa.
Rencana pemeriksaan itu juga terjadi setelah Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana gegara dianggap tak becus menindak pelanggar protokol Covid-19.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, selain Anies, pihaknya juga berencana memeriksa pejabat lain. Mulai dari RT dan RW setempat kediaman Rizieq hingga Wali Kota Jakarta Pusat.
"Tindak lanjut penyidik dalam perkara protokol kesehatan atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan putri HRS. Kami mintakan klarifikasi," kata Argo, Senin).
Ia menuturkan, penyidik sudah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan lokasi acara Habib Rizieq.
Surat yang sama juga ditujukan kepada ketua RT, ketua RW, linmas, lurah, camat, hingga Wali Kota Jakarta Pusat.
"Kemudian KUA, Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI dan Gubernur DKI dan kemudian beberapa tamu yang hadir, ini rencana akan kami lakukan klarifikasi," kata Argo saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Argo menjelaskan, mereka diperiksa atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pasal 93 itu sendiri berbunyi sebagai berikut:
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."
"Dengan dugaan tindak pidana pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan," ujar Argo.