Dua Kapolda Dicopot, DPR Ngaku Tak Kaget jika Gegara Ulah Habib Rizieq

Senin, 16 November 2020 | 17:59 WIB
Dua Kapolda Dicopot, DPR Ngaku Tak Kaget jika Gegara Ulah Habib Rizieq
Kapolda Metro Irjen Pol Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Sufahradi dicopot dari jabatannya. [Foto:Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan pihaknya tidak terkejut ihwal dicopotnya dua kapolda, yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujadna dan Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahradi imbas dari kegiatan Habib Rizieq Shihan yang melanggar protokol kesehatan.

Menurutnya, pencopotan dua kapolda itu memang tidak terlepas dari peristiwa pelanggaran protokol kegiatan Rizieq pada pekan kemarin.

"Menilik apa yang terjadi di Bandara Soeta, Petamburan dan kawasan Cisarua Bogor yang terkait berkumpulnya massa FPI dan jemaah Habib Rizieq dalam jumlah ribuan orang di tengah pandemi Covid-19, maka kami di Komisi III tidak kaget dengan penggantian dua kapolda dan jajaran kapolresnya yang wilayahnya menjadi tempat berkumpulnya massa tersebut," kata Arsul kepada wartawan, Senin (16/11/2020).

Arsul mengatakan, seiring pelanggaran protokol kesehatan tersebut bangak kalangan yang bereaksi dan mempertanyakan kebijakan pemerintah dan aparatur keamanan. Masyarakat menilai pemerintah dan aparat keamanan tidak konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Tak Bubarkan Acara Rizieq, Satpol PP: Mereka 10 Ribu Orang, Kami 200 Orang

Arsul berujar, penggantian dua kapolda harus menjadi pesan bagi para perwira Polri yang memegang jabatan sebagai penanggung jawab teritorial atas kamtibmas. Termasuk yang menyangkut penegakan protokol kesehatan.

"Dalam konteks ini maka dialog, pendekatan dan komunikasi dengan para pemimpin termasuk HRS juga perlu dilakukan. Tidak boleh tercipta kesan aparatur keamanan bersikap diskriminatif dalam menegakan soal protokol kesehatan ini, apalagi pandemi Covid akhir-akhir ini cenderung naik lagi," kata Arsul.

Dua Kapolda Dicopot

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis telah mencopot Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjan Rudy Sufahriadi alias Rudy Gajah karena diduga berkaiatna dengan serangkaian acara Rizieq Shihab yang menimbulkan kerumunan.

Kendati begitu, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono tak menyampaikan secara tegas apa alasan pencopotan keduanya dari jabatan kapolda.

Baca Juga: Heboh Rizieq Bikin Kerumunan, Jokowi: Penegakkan Aturan Harus Konkret!

Argo hanya menjelaskan pencopotan terhadap kedua jenderal bintang dua itu lantaran tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan aturan protokol kesehatan di wilayah hukumnya.

"Bahwa ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan maka diberikan sanksi berupa pencopotan, yaitu Kapolda Metro Jaya kedua ada Kapolda Jawa Barat," ujar Argo.

Jabatan Kapolda Metro Jaya nantinya akan diisi oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Fadil Imran. Sedangkan posisi Kapolda Jawa Barat akan diisi oleh Asisten Logistik Kapolri Irjen Ahmad Dofiri.

Polisi Periksa Anies

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal diperiksa Mabes Polri terkait acara resepsi pernikahan putri pentolan FPI Rizieq Shihab di kediamannya, Petamburan, Jakpus, Sabtu (14/11/2020) lalu yang memicu kerumunan massa. 

Rencana pemeriksaan itu juga terjadi setelah Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana gegara dianggap tak becus menindak pelanggar protokol Covid-19. 

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, selain Anies, pihaknya juga berencana memeriksa pejabat lain. Mulai dari RT dan RW setempat kediaman Rizieq hingga Wali Kota Jakarta Pusat.

"Tindak lanjut penyidik dalam perkara protokol kesehatan atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan putri HRS. Kami mintakan klarifikasi," kata Argo, Senin).

Ia menuturkan, penyidik sudah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan lokasi acara Habib Rizieq.

Surat yang sama juga ditujukan kepada ketua RT, ketua RW, linmas, lurah, camat, hingga Wali Kota Jakarta Pusat.

"Kemudian KUA, Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI dan Gubernur DKI dan kemudian beberapa tamu yang hadir, ini rencana akan kami lakukan klarifikasi," kata Argo saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Argo menjelaskan, mereka diperiksa atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

Pasal 93 itu sendiri berbunyi sebagai berikut:

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."

"Dengan dugaan tindak pidana pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan," ujar Argo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI