Rakyat Papua Desak Penembak Mati Pendeta Yeremia Disidang di Pengadilan HAM

Senin, 16 November 2020 | 17:22 WIB
Rakyat Papua Desak Penembak Mati Pendeta Yeremia Disidang di Pengadilan HAM
Massa Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua se-Indonesia yang tergabung dalam aksi Papua Menggugat Tolak Blok Wabu, Otsus dan Omnibus Law, Senin (16/11/2020). [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Massa aksi Papua Menggugat menuntut aparat TNI yang diduga oleh Komnas HAM menembak mati Pendeta Yeremia Zanambani, diadili dalam pengadilan HAM, bukan pengadilan militer.

Hal tersebut menjadi salah satu tuntutan saat Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua se-Indonesia menggar aksi di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (16/11/2020).

"Jadi untuk proses peradilannya, keluarga menuntut untuk peradilan HAM bukan militer," kata Ambros Silait, perwakilan massa.

Dia berharap, dengan diadili di pengadilan HAM, penyelesaian kasus tersebut bisa transparan.

Menurut Ambros, kalau pelaku Alpius Hasim Madi diadili secara militer, maka hukuman tak bakal setimpal. Selain itu, proses pengadilannya juga disebut tak bakal transparan.

"Kalau di peradilan militer, pelakunya paling diberhentikan dari tugas dan dipindahtugaskan saja, begitu," ungkapnya.

Namun, Ambros menyayangkan, titipan tuntutan keluarga pendeta Yeremia tersebut tidak bisa disampaikan langsung di depan Istana Negara, tempat Presiden Jokowi bekerja.

Pasalnya, aparat kepolisian melarang massa mendekat ke istana dan hanya mempusatkan aksi di area Patung Kuda.

"Kami dihadang, baru kali ini dihadang. Biasa juga aksi kami dikawal polisi, tapi ini ada Brimob," kata dia.

Baca Juga: AMP: Habib Rizieq Pulang dari Arab Boleh, Rakyat Papua Demo Ditutup

Keluarga pendeta Yeremia Zanambani yang tewas ditembak di Kabupaten Intan Jaya, Papua, September lalu, menolak proses perkaranya digelar di pengadilan militer dan menuntut dilakukan di pengadilan hak asasi manusia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI