Suara.com - Anggota Badan Legislasi DPR RI Nurul Arifin mengatakan, Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga tidak penting untuk dibahas, apalagi disahkan.
Hal itu disampaikan anggota Fraksi Partai Golkar tersebut saat rapat panitia kerja RUU Ketahanan Keluarga di Baleg DPR.
"Kami mewakili teman-teman yang lain melihat bahwa RUU ini belum urgen, belum perlu lah," kata Nurul, Senin (16/11/2020).
Dia menjelaskan, banyak aturan dalam RUU Ketahanan Keluarga yang sebenarnya sudah detail diatur pada sejumlah UU lain.
Baca Juga: DPR Minta Kemenkominfo Bikin Aplikasi Gantikan Zoom
Misalnya, kata dia, terdapat dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera.
"Jadi, menurut saya, lebih baik menguatkan atau merevisi UU yang sudah ada," tegasnya.
Nurul kemudian menyoroti sejumlah pasal dalam RUU Ketahanan Keluarga yang dinilai banyak pihak terlalu mengatur urusan privat keluarga.
"Kita ini masyarakat heterogen yang tidak mungkin diseragamkan. RUU ini terlalu detail dan banyak mengurus hal-hal yang tidak diurus sedetail dan menyertakan masyarakat. Ini membuat masyarakat menjadi sumir ikut mencampuri urusan orang lain," kata Nurul.
Atur Ranah Privat
Baca Juga: Wakil Ketua MPR Minta RUU Ketahanan Keluarga Dicabut dari Prolegnas 2020
Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut sejumlah pasal di Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga terlalu mengatur urusan privat. RUU Ketahanan Keluarga kini menuai kontroversi karena banyaknya protes dari masyarakat.
Meski demikian, Puan enggan menjelaskan detail pasal mana saja yang dinilai mengatur ranah pribadi.
"Yang saya lihat dari draf yang ada itu memang ada pasal-pasal yang terlalu mengintervensi ranah privat rumah tangga. Namun, kan saya tidak bisa bicara secara langsung apakah itu perlu atau tidak perlu karena itu tugas komisi 8 yang akan menkuliti," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/2/2020).
Puan menyebut RUU Ketahanan Keluarga yang masuk dalam program legislasi nasional itu masih harus menunggu pembahasan dari Komisi VIII lebih dahulu sebelum diputuskan tetap dilanjutkan atau tidak.
Ia juga meminta masyarakat untuk proaktif dalam melihat RUU Ketahanan Keluarga, apakah kemudian perlu dilanjut pembahasannya atau sebaliknya.
"Jadi, masyrakat saya mengimbau agar untuk bisa melihat secara profesional, apakah kemudian undang-undang tersebut perlu diteruskan atau tidak diteruskan," kata Puan.
"Karena kitapun juga harus ingat bahwa kita terdiri dari berbagai suku bangsa, berbagai budaya, berbagai agama. Tentu saja ranah privat itu tidak bisa dibikin menjadi satu, satu tempat yang semuanya kemudian harus setuju," Puan menambahkan.