Oplos Obat dengan Tepung Maizena, Eks Asisten Apoteker Dibekuk Polisi

Senin, 16 November 2020 | 15:50 WIB
Oplos Obat dengan Tepung Maizena, Eks Asisten Apoteker Dibekuk Polisi
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangkap apoteker berinisial YS. Perempuan tersebut ditangkap terkait kasus produksi dan peredaran obat serta jamu ilegal. [Suara.com/Muhammad Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangkap apoteker berinisial YS. Perempuan tersebut ditangkap terkait kasus produksi dan peredaran obat serta jamu ilegal.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, tersangka YS ditangkap oleh Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri pada 20 Oktober 2020 lalu di Klaten, Jawa Tengah.

"Modus operandinya yaitu YS membuat industri rumahan tanpa izin karena latar belakang yang bersangkutan pernah sekolah jadi asisten apoteker. Kemudian dia meracik jamu atau obat tradisional tanpa melalui cara pembuatan obat yang baik dan tentunya tanpa izin edar," kata Awi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).

Menurut Awi, berdasar hasil pemeriksaan sementara, tersangka YS mengaku telah memproduksi obat-obatan dan jamu ilegal tersebut sejak 2018.

Baca Juga: Kabareskrim hingga Pangdam Jaya Datangi Lokasi Demo Setahun Jokowi-Maruf

Selama beroperasi, setidaknya dia telah mengantongi keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

"Tersangka setelah diinterogasi telah melaksanakan tindak pidana ini sejak tahun 2018 dengan omzet antara Rp 100 juta sampai dengan Rp 150 juta," ungkap Awi.

Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Rismanto mengungkapkan, tersangka YS mencampur obat-obatan kimia yang diproduksinya dengan tepung maizena.

Sedangkan jamu-jamu tradisional yang semestinya tanpa bahan kimia justru dicampur obat-obatan.

"Obat yang harusnya campurannya bahan kimia obat namun hanya berbentuk tepung maizena. Ada jamu-jamu yang harusnya tradisional ini malah diberikan obat-obat kimia seperti dexaminasol maupun paracetamol," ungkap Pipit.

Baca Juga: Usut Kebakaran Gedung Kejagung, Polri Periksa Ahli Gigi hingga Sidik Jari

Atas perbuatanya, tersangka YS dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Memperdagangkan Barang Tidak Sesuai Standar seperti yang dimaksud Pasal 8 ayat 1 huruf a juncto Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dia terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI