2 Juta Guru Honorer Diberi Bantuan, Nadiem Gelontorkan Uang Rp 3,6 Triliun

Senin, 16 November 2020 | 15:40 WIB
2 Juta Guru Honorer Diberi Bantuan, Nadiem Gelontorkan Uang Rp 3,6 Triliun
Mendikbud Nadiem Makarim. (ANTARA/Indriani)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan Batuan Subsidi Upah atau BSU kepada guru honorer senilai Rp 1,8 juta per orang, Totak anggarannya tersebut mencapai Rp 3,6 triliun.

Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan bantuan ini akan disalurkan mulai bulan November 2020 ini kepada sekitar dua juta baik guru atau dosen honorer yang tersebar di Indonesia.

"Kami berhasil mendapatkan bantuan subsidi upah bagi para guru-guru honorer kita dan juga tenaga kependidikan yang non PNS sebesar Rp 1,8 juta yang akan diberikan 1 kali. Jadi sekaligus kita memberikannya," kata Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi X di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (16/11/2020).

Nadiem menyebut yang akan menerima bantuan ini antara lain guru, dosen, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, hingga tenaga administrasi, baik yang berada di sekolah negeri ataupun swasta.

Baca Juga: Dewas KPK Tak Temukan Firli Bahuri Langgar Kode Etik OTT Kemendikbud

"Jadi semuanya ada bantuannya. Di semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta ya. Total sasaran kami sedikit lebih dari 2 juta orang ya," jelasnya.

Total anggaran yang disiapkan Kemendikbud untuk batuan ini adalah sebanyak Rp 3,6 triliun yang sudah disetujui oleh Komisi X dan Kementerian Keuangan.

"Total anggaran yang akan kami keluarkan adalah sekitar 3,6 triliun," ucapnya.

Nadiem merinci, para tenaga pendidik honorer yang akan mendapatkan bantuan subsidi upah ini tidak termasuk bagi tenaga pendidik honorer yang sudah mendapatkan subisidi gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan.

"Tidak menerima bantuan subsidi dari Kemnaker agar tidak tumpang tindih dengan berbagai macam bantuan yang dilakukan Kemnaker, itu cukup wajar.

Baca Juga: Usai Diprotes, Evaluasi Organisasi Penggerak Rampung: Hasilkan 13 Poin

Kemudian, syarat selanjutnya berstatus Non-PNS, dan tidak menerima salah satu bantuan semi bansos seperti kartu Pra-Kerja sampai dengan 1 Oktober 2020, dan memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI