Suara.com - Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa perkara gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Andi Irfan Jaya.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, hakim menyatakan, perkara yang merundung eks kader Partai NasDem itu berlanjut pada tahap pemeriksaan saksi.
"Mengadili menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima, memerintahkan sidang dilanjutkan, menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir," kata hakim ketua, Ignasius Eko Purwanto di ruang sidang, Senin (16/11/2020) hari ini.
Selain itu, majelis hakim menyatakan, dakwaan yang disusun oleh JPU terhadap Andi Irfan telah memenuhi syarat formil. Tak hanya itu, surat dakwaan juga telah disusun secara cemat dan lengkap.
"Ternyata memenuhi syarat formil surat dakwaan jaksa penuntut umum telah disusun secara cermat dan lengkap dengan mencantumkan nama, alamat, tanda tangan terdakwa diberi tanggal 16 September dan ditanda tangani jaksa penuntut umum Eriyanto," beber Eko.
JPU sebelumnya meminta majelis hakim untuk menolak nota eksepsi yang diajukan oleh Andi Irfan Jaya. Hal tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2020) pekan lalu.
JPU berpendapat, surat dakwaan terhadap Andi Irfan Jaya telah disusun secara cermat, lengkap, dan jelas. Hal tersebut telah merujuk pada berkas penyidikan yang sesuai dengan alat bukti yang diatur dalam KUHAP.
Selain itu, JPU berpendapat jika surat dakwaan telah memenuhi syarat formil sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf a KUHAP. Dengan demikian, JPU meminta hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh Andi Irfan Jaya secara keseluruhan.
Selanjutnya, JPU meminta agar hakim menyatakan surat dakwaan yang dibacakan pada Rabu (4/11/2020) lalu telah memenuhi syarat. Kemudian, JPU memint agar pemeriksaan terhadap Andi Irfan Jaya tetap dilanjutkan.
Baca Juga: Boyamin MAKI Kecewa King Maker Tak Diungkap di Sidang Kasus Pinangki
Dakwaan