Suara.com - Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa perkara gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Andi Irfan Jaya.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, hakim menyatakan, perkara yang merundung eks kader Partai NasDem itu berlanjut pada tahap pemeriksaan saksi.
"Mengadili menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima, memerintahkan sidang dilanjutkan, menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir," kata hakim ketua, Ignasius Eko Purwanto di ruang sidang, Senin (16/11/2020) hari ini.
Selain itu, majelis hakim menyatakan, dakwaan yang disusun oleh JPU terhadap Andi Irfan telah memenuhi syarat formil. Tak hanya itu, surat dakwaan juga telah disusun secara cemat dan lengkap.
Baca Juga: Boyamin MAKI Kecewa King Maker Tak Diungkap di Sidang Kasus Pinangki
"Ternyata memenuhi syarat formil surat dakwaan jaksa penuntut umum telah disusun secara cermat dan lengkap dengan mencantumkan nama, alamat, tanda tangan terdakwa diberi tanggal 16 September dan ditanda tangani jaksa penuntut umum Eriyanto," beber Eko.
JPU sebelumnya meminta majelis hakim untuk menolak nota eksepsi yang diajukan oleh Andi Irfan Jaya. Hal tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2020) pekan lalu.
JPU berpendapat, surat dakwaan terhadap Andi Irfan Jaya telah disusun secara cermat, lengkap, dan jelas. Hal tersebut telah merujuk pada berkas penyidikan yang sesuai dengan alat bukti yang diatur dalam KUHAP.
Selain itu, JPU berpendapat jika surat dakwaan telah memenuhi syarat formil sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf a KUHAP. Dengan demikian, JPU meminta hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh Andi Irfan Jaya secara keseluruhan.
Selanjutnya, JPU meminta agar hakim menyatakan surat dakwaan yang dibacakan pada Rabu (4/11/2020) lalu telah memenuhi syarat. Kemudian, JPU memint agar pemeriksaan terhadap Andi Irfan Jaya tetap dilanjutkan.
Baca Juga: Hadir Secara Virtual di Sidang Pinangki, Andi Batal Diperiksa Sebagai Saksi
Dakwaan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Andi Irfan Jaya dengan sengaja memberi bantuan pada jaksa Pinangki Sirna Malasari menerima uang senilai 500 ribu dolar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra. Uang itu diberikan pada Pinangki guna mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung.
Tak hanya itu, Andi Irfan juga didakwa telah melakukan tindakan permufakatan jahat melakukan tindakan korupsi.
Dalam hal ini, tindakan permufakatan jahat tersebut dilakukan bersama jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra. Ketiganya bermufakat jahat untuk memberi atau menjanjikan uang memberi atau menjanjikan uang sebesar 10 juta Dolar Amerika Serikat atau senilai Rp145 miliar kepada Pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan di Mahkamah Agung (MA).
Atas perbuatannya, Andi Irfan Jaya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.
Dia juga didakwa melanggar Pasal 15 Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 Juncto Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.