Sabu-sabu tersebut ditemukan terselip di salah satu kemasan Pop Mie. Petugas menemukannya setelah membuka robekan rapi di bagian bawah kemasan Pop Mie.
Paket barang tersebut datang pada hari Minggu (15/11) sekitar pukul 15.49 Wita. Tindak lanjut temuan barang berisi sabu-sabu tersebut diserahkan pihak lapas kepada Polres Lombok Barat.
Terkait dengan temuan ini, pihak Kemenkumham Kanwil NTB mengklaimnya sebagai sebuah prestasi dalam hal pengawasan barang-barang yang masuk ke lapas.
Terungkapnya penyelundupan narkoba ini untuk kali pertamanya dilakukan pihak lapas sejak pindah ke kawasan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, dalam pertengahan tahun 2020. [Antara]