Suara.com - Tim Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, menelusuri identitas penyelundup dan penerima paketan sabu-sabu dalam kemasan Pop Mie di Lapas Kelas IIA Mataram.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat Iptu Faisal Afrihadi mengatakan kepolisian menelusurinya melalui paket barang berisi kemasan Pop Mie yang dikirim ke Lapas Kelas IIA Mataram oleh seorang ojek daring.
"Jadi, sekarang si ojek daring itu yang membantu kami dalam penelusuran kasus ini. Tim bersama dia sekarang masih di lapangan," kata Faisal.
Untuk sementara, pihak kepolisian telah mendapatkan asal-usul barang tersebut. Menurut keterangan ojek daring, paket barang yang awalnya diketahui berisi Pop Mie itu diberikan oleh seorang pengirim ketika berada di Jalan Sriwijaya, Kota Mataram.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu, 2 Pelaku Ditembak Mati
"Oleh karena itu, rencananya kami akan periksa rekaman CCTV yang ada di sekitar TKP (tempat kejadian perkara) transaksi di Jalan Sriwijaya itu," ujarnya.
Selain mengecek rekaman CCTV, pihak kepolisian juga akan menelusuri identitas pengirim yang telah terekam dalam data pemesan ojek daring tersebut.
"Untuk sementara, memang kami sudah cek nomor kontak yang terdata sebagai pemesannya itu. Akan tetapi, ternyata itu dipakai untuk nomor WA (WhatsApp) saja," ucapnya.
Meskipun demikian, petugas akan terus mendalami seluruh informasi yang ada, termasuk melakukan klarifikasi kepada penerima paket barang yang disebut seorang petugas sipir Lapas Kelas IIA Mataram.
"Pastinya kami akan minta klarifikasi dengan pihak petugas yang katanya sebagai penerima. Kalaupun ada indikasi keterlibatan, tentunya kami akan proses secara hukum," katanya.
Baca Juga: Terbukti Bawa Sabu dan Ekstasi, Pria di Sumut Dihukum 19 Tahun Penjara
Dalam paket barang berisi kemasan Pop Mie itu, pihak Lapas Kelas IIA Mataram menemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu-sabu yang beratnya mencapai 1 ons.
Sabu-sabu tersebut ditemukan terselip di salah satu kemasan Pop Mie. Petugas menemukannya setelah membuka robekan rapi di bagian bawah kemasan Pop Mie.
Paket barang tersebut datang pada hari Minggu (15/11) sekitar pukul 15.49 Wita. Tindak lanjut temuan barang berisi sabu-sabu tersebut diserahkan pihak lapas kepada Polres Lombok Barat.
Terkait dengan temuan ini, pihak Kemenkumham Kanwil NTB mengklaimnya sebagai sebuah prestasi dalam hal pengawasan barang-barang yang masuk ke lapas.
Terungkapnya penyelundupan narkoba ini untuk kali pertamanya dilakukan pihak lapas sejak pindah ke kawasan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, dalam pertengahan tahun 2020. [Antara]