Cara Menukar Uang Rusak di Bank Indonesia, Ikuti Syarat Berikut

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 16 November 2020 | 14:50 WIB
Cara Menukar Uang Rusak di Bank Indonesia, Ikuti Syarat Berikut
Sejumlah warga antre untuk menukarkan uang rusak dengan uang baru di mobil Layanan Kas Keliling Bank Indonesia di kawasan perbelanjaan Lokasari, Jakarta, Selasa (6/9).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Apakah Anda punya uang rusak di rumah? Bank Indonesia membuka layanan penukaran uang rupiah rusak. Tentunya ada syarat dan cara menukar uang rusak di Bank Indonesia yang perlu kalian ikuti.

Penukaran uang rusak di Bank Indonesia dibuka tanggal 12 November 2020. Layanan penukaran dibuka di kantor pusat dan kantor perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia. Penukaran uang dapat dilakukan di jam kantor setiap hari Kamis, Pukul 08.00-11.30 di loket layanan Bank Indonesia. Berikut adalah cara menukar uang rusak.

Cara Menukar Uang Rusak

Untuk menukarkan uang rusak, Anda hanya perlu membawa uang rupiah rusak yang masih memenuhi syarat layak edar ke kantor Bank Indonesia sesuai dengan jadwal. Di kantor, Anda bisa langsung ambil nomor antrean. Kemudian silahkan menunggu sampai nomor antrean Anda dipanggil oleh petugas.

Baca Juga: Nyesek! Niat Beri Kejutan Umrah Ibunya, Uang Warganet Ini Dimakan Rayap

Kemudian, petugas di loket akan memeriksa kondisi uang Anda, bila masih sesuai dengan kelayakan edar, pihak petugas akan memberikan gantinya. Sebelum itu, petugas akan menghitung dulu jumlah uang yang bisa ditukarkan.

Pembatasan Penukaran Uang Rusak

Perlu Anda ketahui, uang yang ditukarkan tidak dibatasi jumlahnya, baik itu pecahan terkecil logam maupun uang kertas akan dilayani, namun ada pembatasan berupa keasliannya. Uang yang terbukti tidak asli tidak dapat ditukarkan. Hanya uang yang masih resmi beredar tapi dalam kondisi rusak yang akan memperoleh hak tukar.

Terpenting lagi, uang kertas ini masih satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap. Kemudian untuk uang logam, kondisi fisiknya 1/2 dari ukuran asli dari ciri uang rupiah dan masih dapat dikenali keasliannya.

Bank Indonesia akan memberikan uang ganti sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan. Supaya lebih jelas silahkan simak panduan penukaran uang di bawah ini.

Baca Juga: Ingin Beri Kejutan Umrah Untuk Ortu, Ternyata Tabungan Rusak Dimakan Rayap

Panduan Penukaran Uang Tidak Layah Edar

Bank Indonesia menetapkan uang tidak layak edar meliputi uang lusuh, uang cacat, uang rusak, dan uang yang telah dicabut atau ditarik peredarannya. Berikut penjelasan terperincinya.

a. Uang Lusuh atau Uang Cacat

Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang lusuh atau uang cacat sepanjang dapat dikenali keasliannya.

b. Uang yang Dicabut atau Ditarik dari Peredaran

Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang mneukarkan uang yang dicabut atau ditarik dari peredaran sepanjang dapat dikenali keasliannya dan masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

c. Uang Rusak

Bank Indonesia dan lembaga lain yang disetujui oleh Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang menukarkan Uang Rusak diatur sebagai berikut:

  • Apabila uang rusak dapat dikenali ciri-ciri keasliannya dan memenuhi kriteria penggantian uang rusak, bank wajib menukar uang rusak tersebut dengan uang layak edar sejumlah uang rusak yang ditukarkan.
  • Apabila ciri-ciri keasliannya sulit diketahui, penukar wajib mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak untuk penelitian selanjutnya. Uang rusak yang ciri-ciri keasliannya sulit dikenali dapat dikirimkan dan kemasan yang layak ke Bank Indonesia. Hasil penelitian dan besarnya penggantian akan diberitahukan pada kesempatan pertama.

Standar Uang Rusak yang Diberi Penggantian Sesuai dengan Nilai Nominal

Sejumlah warga antre untuk menukarkan uang rusak dengan uang baru di mobil Layanan Kas Keliling Bank Indonesia di kawasan perbelanjaan Lokasari, Jakarta, Selasa (6/9).
Sejumlah warga antre untuk menukarkan uang rusak dengan uang baru di mobil Layanan Kas Keliling Bank Indonesia di kawasan perbelanjaan Lokasari, Jakarta, Selasa (6/9).

Ada beberapa standar yang ditetapkan bagaimana uang rusak akan diganti.

  1. Fisik uang kertas lebih besar dari dua pertiga ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenali keasliannya.
  2. Uang rusak masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap dan ukuran aslinya serta ciri uang dapat dikenali keasliannya.
  3. Uang rusak tidak merupakan satu kesatuan tetapi terbagi menjadi dua bagian terpisah dan kedua nomor seri pada Uang Rusak tersebut lengkap dan sama serta lebih besar dari dua per tiga ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenali keasliannya.
  4. Fisik uang kertas kurang dari satu sama dengan dua pertiga ukuran aslinya.

Demikian cara menukar uang rusak di Bank Indonesia serta syarat penukaran uang rusak yang harus diperhatikan agar memperoleh penggantian. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI