Muhammadiyah: Pedagang Diuber-uber, Elite Agama Langgar Prokes Dibiarkan

Senin, 16 November 2020 | 14:02 WIB
Muhammadiyah: Pedagang Diuber-uber, Elite Agama Langgar Prokes Dibiarkan
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti. (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengkritik sikap pemerintah yang tebang pilih dalam menegakkan protokol kesehatan Covid-19.

Menurutnya, perlakuan pemerintah dalam penegakan protokol kesehatan Covid-19 terhadap masyarakat dengan elite agama berbeda.

Hal itu disampaikan oleh Abdul melalui akun Twitter miliknya @abe_mukti.

Ia menyebut para pedagang pasar dikejar-kejar oleh aparat hingga tak diizinkan berjualan dengan alasan tak memenuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: Pemprov DKI Denda Rizieq karena Bikin Kerumunan, PKB: Itu Bukan Prestasi!

"Pedagang pasar diuber-uber, bahkan tidak boleh jualan karena dianggap tidak memenuhi protokol Covid-19," kata Abdul seperti dikutip Suara.com, Senin (16/11/2020).

Sikap pemerintah tersebut membuat tak sedikit masyarakat kehilangan mata pencaharian mereka.

Namun, sikap pemerintah justru berbeda terhadap elit politik hingga elit agama.

Para elite politik yang melanggar protokol kesehatan ketika Pilkada dibiarkan. Hal itu juga terjadi saat elit agama melanggar protokol kesehatan.

"Elite politik dibiarkan melanggar protokol saat Pilkada, elit agama dibiarkan melanggar hanya karena orang besar," tutur Abdul.

Baca Juga: Anies Jadi Bulan-bulanan Publik: Sama Rakyat Garang, Sama Habib Ciut

Sekum Muhammadiyah kritik pemerintah soal pelanggaran prokes (Twitter/abe_mukti)
Sekum Muhammadiyah kritik pemerintah soal pelanggaran prokes (Twitter/abe_mukti)

Dalam cuitannya, Abdul menyayangkan sikap pemerintah tersebut. Menurutnya, sikap tersebut telah melukai rasa keadilan.

"Ini tidak benar dan melukai rasa keadilan," tuturnya.

Rizieq Gelar hajatan Undang 10 Ribu Orang

Habib Rizieq Shihab menggelar pesta pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11/2020). Sekitar 10 ribu orang diundang untuk menghadiri pesta pernikahan di tengah masa PSBB tersebut.

Pesta tersebut telah melanggar aturan PSBB yang diterapkan oleh pemerintah karena menimbulkan banyak kerumunan hingga tak patuh mengenakan masker dan menjaga jarak.

Satgas Penanganan Covid-19 mengaku tak mampu mencegah kerumunan tersebut. Sebagai gantinya, Satgas memberikan bantuan 20 ribu masker kepada Rizieq sebagai 'upaya terakhir' pencegahan penularan Covid-19.

Pemprov DKI Jakarta mengaku telah mengeluarkan imbauan sebelum acara berlangsung, namun tak diindahkan.

Pihaknya kekinian telah menjatuhi hukuman denda sebesar Rp 50 juta kepada Rizieq karena telah melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Hal itu memantik kemarahan publik yang merasa diperlakukan tidak adil oleh pemerintah. Warganet berbondong-bondong menyerbu akun Instagram resmi milik Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.

Mereka meluapkan kekesalan lantaran Anies dinilai tebang pilih dalam menegakkan aturan protokol kesehatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI