Suara.com - Pemerintah menyesalkan atas terjadinya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada pelaksanaan pesta pernikahan dan acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa hari lalu. Bukan penyelenggara acara yang ditegur, pemerintah justru menyenggol Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai untuk bertanggung jawab terhadap wilayahnya.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md usai melangsungkan rapat dengan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Wakapolri, Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan dan Kepala Satgas Covid-19 Doni Monardo di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (16/11/2020).
Mahfud menjelaskan bahwa terdapat peningkatan signifikan terkait kasus Covid-19 di tanah air dalam sepekan terakhir. Akan tetapi secara bersamaan terdapat kerumunan massa dalam jumlah besar yang terjadi sejak 10 hingga 13 November di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Salah satu kegiatan yang disoroti pemerintah ialah pesta pernikahan dan penyelenggaraan acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11/2020). Meski tidak menyebutkan nama, yang dimaksud Mahfud itu mengarah kepada acara Habib Rizieq Shihab, pentolan Front Pembela Islam (FPI).
Baca Juga: Pemprov DKI Denda Rizieq karena Bikin Kerumunan, PKB: Itu Bukan Prestasi!
"Pemerintah menyesalkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan pada pelaksanaan pesta pernikahan dan peringatan Maulid Nabi SAW di Petamburan, Jakarta Pusat," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Polhukam, Senin.
Tetapi, pemerintah tidak langsung menegur sang pemilik acara. Pasalnya, pemerintah hanya menyenggol Anies selaku penanggung jawab daerah yang telah diberi peringatan agar meminta penyelenggara acara bisa mematuhi protokol kesehatan.
"Di mana pemerintah sebenarnya telah memperingatkan Gub DKI Jakarta untuk meminta penyelenggara mematuhi protokol kesehatan," ujarnya.
"Penegakan protokol kesehatan di ibu kota, sekali lagi penegakan protokol kesehatan di ibu kota merupakan kewenangan pemerintah provinsi DKI Jakarta berdasarkan hirarki kewenangan dan peraturan perundangan," tambah Mahfud.
Baca Juga: Tagih Janji Mahfud MD, Abu Janda: Jangan Kalah Berani Sama Nikita Mirzani