Suara.com - Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta menyayangkan tindakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terhadap acara maulid nabi dan pernikahan di kediaman pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang dipenuhi banyak orang. Sebab, tindakan ini hanya berujung hukuman denda.
Ketua Fraksi PKB-PPP DPRD DKI Jakarta Hasbiallah Ilyas mengatakan, denda tak berarti apapun dalam kasus ini. Karena itu, ia menganggap hukuman denda pada Rizieq bukanlansebuah prestasi.
"Satu sisi kerumunan jumlah yang besar tapi Pemprov seakan hanya denda. Denda itu bukan prestasi," ujar Ilyas saat dikonfirmasi, Senin (16/11/2020).
Ilyas mengatakan, kerumunan sudah terlanjur terjadi dan potensi penularan Covid-19 bisa saja meningkat. Seharusnya, kata Ilyas, Pemprov bisa menjalankan protokol kesehatan dengan menertibkan kerumunan dari awal.
Baca Juga: Anies Jadi Bulan-bulanan Publik: Sama Rakyat Garang, Sama Habib Ciut
Sebab sedari awal, dalam aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Peraturan daerah soal penanganan Covid-19, kerumunan dengan jumlah lebih dari lima orang sudah dilarang.
"Prestasi bagi Pemprov itu kalau Pemprov mampu menjalankan PSBB yang dia buat sendiri. Percuma dong ada perda yang sudah disahkan," tuturnya.
Ia pun lantas membandingkan dengan tindakan Pemprov kepada masyarakat kecil yang ingin membuka warung saat PSBB. Mereka kerap dibubarkan padahal kerumunannya tidak seberapa dengan acara Rizieq.
"Seharusnya kasian masyarakat yang di bawah itu sampai mereka buka warungnya dittup terus mejanya diobrak abrik oleh Satpol PP, kedua orang hajatan. Di kampung-kampung gak bisa, sepi," pungkasnya.
Baca Juga: Soal Doa Habib Idrus ke Jokowi dan Megawati, PDIP: Bukan Akhlak yang Baik