Suara.com - Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah tetap memberikan jaminan kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan, kata Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Kantor Staf Presiden Fadjar Dwi Wisnuwardhani.
Jaminan tersebut nanti diatur dalam peraturan pemerintah yang di dalamnya jaminan kehilangan pekerjaan akan menyertakan bagi pekerja untuk mendapatkan pekerjaan kembali.
"Bentuknya pelatihan dan bantuan finansial selama waktu tertentu. Bahkan ada kemungkinan pada JKP akan disertakan skema untuk mempercepat pekerja yang bersangkutan untuk kembali bekerja, berupa akses informasi pasar kerja," ujar Fadjar dalam keterangan pers, Senin (16/11/2020).
Melalui skema yang akan diatur dalam PP, pekerja didorong melakukan peningkatan skill melalui pelatihan dan mendapat jaminan pendapatan bulanan selama periode waktu tertentu.
Sesuai amanat UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan pemerintah pusat.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan jaminan pekerjaan diatur dalam peraturan pemerintah," tutur Fajar seraya mengatakan PP yang mengatur jaminan kehilangan pekerjaan sedang digodok.
Jaminan tersebut diharapkan bisa mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan, sesuai Pasal 46B ayat 2 UU Cipta Kerja.
"Sesuai dengan Pasal 46E ayat 1 UU Ciptaker, sumber pendanaan jaminan kehilangan pekerjaan berasal dari modal awal pemerintah, rekomposisi iuran program jaminan sosial, dan dana operasional BPJS Ketenagakerjaan," katanya.