Dicegat Tak Bolah Demo ke Istana, Massa Papua Terlibat Cekcok dengan Polisi

Senin, 16 November 2020 | 12:59 WIB
Dicegat Tak Bolah Demo ke Istana, Massa Papua Terlibat Cekcok dengan Polisi
Pendemo warga Papua saat bernegosiasi dengan aparat terkait aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya diberitakan, Massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua se-Indonesia akan menggelar aksi demonstrasi Tolak Blok Wabu, Otsus dan Omnibus Law di dekat Istana Negara, area Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/11/2020).

Berdasarkan agenda yang diterima awak media, aksi tersebut rencananya digelar pukul 11.00 WIB siang ini. Dengan Area Patung Kuda sebagai titik kumpulnya.

"Iya kita akan gelar aksi," kata Roland Levy, Perwakilan AMP melalui pesan singkat kepada Suara.com, Senin.

Roland menjelaskan, konflik yang telah memakan ratusan ribu nyawa warga sipil atau orang asli Papua (OAP) terus terjadi, kejadian yang terakhir adalah kematian dari seorang pendeta bernama Jeremiah Zanambani. Laporan terbaru dari 3 tim pencari fakta yang berbeda, semuanya menemukan bahwa aparat (TNI) adalah pelaku yang telah membunuh pendeta tersebut.

"Aparat (TNI) adalah pelaku yang telah membunuh pendeta tersebut, pembunuhan ini pun tak lepas dari kepentingan negara untuk mengekploitasi "Blok Wabu" di daerah Intan Jaya," kata Roland.

Kemudian latar belakang aksi ini juga, menurutnya, terkait dengan adanya rencana pemerintah yang ingin melanjutkan Otonomi Khusus atau Otsus di Papua. Padahal, Otsus dinilai telah gagal.

"Di sisi lain negara telah meloloskan Omnibus Law yang sangat tidak pro terhadap rakyat, hal ini sangat berbahaya bagi banyak sektor, dari sektor buruh sampai masyarakat adat bahkan lingukungan hidup, oleh karena itu, kami yang tergabung di dalam 'Papua Menggugat' akan menggelar aksi damai Tolak: Blok Wabu, Otsus dan Omnibus Law," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI