Suara.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim meluruskan anggapan sejumlah kalangan terhadap Pasal 65 Undang-Undang Cipta Kerja akan mengubah sekolah menjadi unit usaha yang berorientasi laba. Dia menekankan pengelolaan sekolah orientasinya tetap nirlaba karena setelah ada UU Cipta Kerja nanti akan ada aturan lebih rinci dalam UU existing dan peraturan pemerintah.
"Pasal 65 dalam UU Cipta Kerja tidak mengubah prinsip nirlaba dalam pengelolaan pendidikan," kata Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR di DPR, Jakarta, Senin (16/11/2020).
Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Chatarina Muliana Girsang menambahkan seluruh izin operasional sekolah tetap akan berpedoman pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Soal Pasal 65 dan penjelasannya, maka dalam pelaksanaannya dan persiapan PP-nya sudah kami diskusikan dengan kementerian/lembaga terkait di bawah Kemenko Perekonomian sebagai leading sector bahwa pengelolaan satuan pendidikan tetap berprinsip nirlaba dan proses perizinannya dengan izin operasional sebagaimana diatur dalam uu existing serta seluruh pp yg ada," kata dia.
Baca Juga: Asesmen Nasional, Nadiem Imbau Guru dan Wali Murid Tak Usah Cemas
Oleh karena itu, kata dia, sektor pendidikan tidak akan terpengaruh UU Cipta Kerja, yang terpengaruh hanya sektor perfilman dan kebudayaan.
"Jadi prinsipnya perizinan untuk satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan perundangan yg ada di bidang pendidikan, saat ini sedang proses, untuk sektor pendidikan tidak ada, cuma ada bidang perfilman dan kebudayaan," kata dia.