Suara.com - Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif Jakarta Bambang Ismadi mengatakan telah menerima pengajuan izin 22 lokasi untuk resepsi pernikahan.
Dari 22 hotel dan gedung pertemuan itu, dua hotel telah dievaluasi dan dalam waktu dekat akan diputuskan, yakni Hotel JW Marriot dan Ritz Carlton.
Sementara 20 hotel dan gedung pertemuan lainnya masih di-review pemerintah.
"(Izin untuk) gedung belum, gedung rencananya hari ini. Tapi rahasia ya namanya," kata dia.
Bambang mengatakan proses pemberian izin berlangsung lama karena ada beberapa tahapan hingga evaluasi lapangan.
Selain faktor banyaknya pengajuan izin, juga karena sumber daya yang ada juga tidak banyak, maka pihak Disparekraf Jakarta dengan SKPD lain dalam Satgas COVID-19 juga tidak bisa maksimal melakukan evaluasi lapangan dalam jumlah banyak.
"Tim gabungannya bagi-bagi tugas nih, sehari dua ada yang tiga, belum yang masing-masing SKPD punya kegiatan sendiri, jadi kan kita jadwalnya sama tim gabungan harus bareng nggak bisa sendiri-sendiri," kata dia.
Pemerintah Jakarta sudah membolehkan penyelenggaraan acara pernikahan di tengah pembatasan sosial berskala besar transisi pada 9 hingga 22 November 2020 dengan berbagai syarat.
Syarat-syarat tersebut, antara lain kapasitas maksimal 25 persen dari gedung dengan pengelola gedung diminta mengajukan proposal terkait protokol kesehatan pada disparekraf; pemenuhan protokol kesehatan yang ditentukan seperti penyediaan hand sanitizer, tempat cuci tangan, pengecekan suhu, pengisian buku tamu, dan pengaturan jarak.
Bagi para pelanggar ketentuan, pemprov sudah mengatur sanksi-sanksi dengan hukuman yang bervariasi sesuai dengan pelanggaran protokol kesehatan yang dibuat sesuai dalam Pergub 51 Tahun 2020.