Suara.com - Tim Direktorat Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kader PPP, Nizar Dahlan, Senin (16/11/2020) hari ini. Pemanggilan itu terkait kasus dugaan gratififikasi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Bappenas Suharso Monoarfa yang dilaporkan Nizar.
Dalam laporannya, Menteri Suharso diduga menggunakan fasilitas mewah berupa carter pesawat jet pribadi ketika melakukan kunjungan ke Medan dan Aceh.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pun membenarkan adanya permintaan penyidik untuk mendengar laporan Nizar soal dugaan gratifikasi yang dilakukan Suharso.
"Benar, sesuai informasi yang kami terima, hari ini direktorat pengaduan masyarakat menjadwalkan ya g bersangkutan hadir (Nizar Dahlan) untuk dapat menjelaskan perihal laporannya," ucap Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (16/11/2020).
Baca Juga: KPK Masih Verifikasi Dugaan Suap Jet Pribadi Menteri PPN Suharso Monoarfa
Ali menyebut KPK tentunya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaahan terhadap laporan itu. Salah satunya dengan meminta keterangan Nizar.
"Ini dimaksud sesuai prosedur yang berlaku di KPK. Untuk mendalami lebih lanjut apakah masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK," tutup Ali.
Sebelumnya, Nizar melaporkan Suharso ke KPK atas dugaan gratifikasi berupa jet pribadi. Pelaporan itu dilakukan pada Kamis (5/11/2020) lalu.
Dalam pelaporan yang diterima KPK, Menteri Suharso diduha menerima gratifikasi berupa bantuan carter pesawat jet pribadi dalam kegiatan kunjungan ke Medan dan Aceh pada Oktober 2020.
KPK pun melalui Plt Juru Bucara KPK Ali Fikri membenarkan bahwa Suharso dilaporkan terkait dugaan penerimaan gratifikasi itu.
Baca Juga: Hijrah dari PBB, PPP: Nizar Dahlan Tidak Pernah Aktif Jadi Kader
"Setelah kami cek, berdasarkan informasi yang kami terima benar ada laporan dimaksud," ungkap Ali Fikri, dihubungi, Jumat (6/11/2020).