Marzuki Alie Diperiksa KPK usai Namanya Disebut di Sidang Kasus Nurhadi

Senin, 16 November 2020 | 11:41 WIB
Marzuki Alie Diperiksa KPK usai Namanya Disebut di Sidang Kasus Nurhadi
Mantan Ketua DPR Marzuki Alie berjalan menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (8/1).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie, Senin (16/11/2020) hari ini. Rencananya, Marzuki Alie akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung tabun 2011-2016.

Jadwal pemeriksaan terhadap Marzuki untuk melengkapi berkas penyidikan Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Kami periksa yang bersangkutan dalam kapasitas saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (16/11/2020).

Namun, Ali mengaku belum mengetahui, apa yang ditelisik penyidik lembaga antirasuah atas pemeriksaan Marzuki.

Belum lama ini, dalam sidang terdakwa eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono turut mencuat nama seperti Marzuki Alie dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Nama Marzuki dan Pramono disebut oleh kakak kandung tersangka Hiendra, Hengky Soenjoto dalam sidang.

Di hadapan majelis hakim, saksi mengaku hanya diperintah agar menghubungi orang-orang itu untuk membantu membebaskan Hiendra yang memiliki perkara hukum di Polda Metro Jaya.

Hiendra sendiri terlibat menyuap eks petinggi MA, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Sebelum tertangkap, Hiendra sempat menjadi buronan KPK setelah namanya dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 11 Februari 2020 lalu.

KPK menangkap Hiendra saat sedang berada di apartemen rekannya di kawasan BSD pada Kamis (28/10/2020) kemarin.

Baca Juga: Disebut di Sidang Nurhadi, Nama Orang Dekat Jokowi di Istana Diusut KPK

Setelah tertangkap, Hiendra akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Namun, dikarenakan masih di tengah pandemi virus Corona (Covid-19), Hiendra akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI