Suara.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) DKI Jakarta tak melakukan tindakan pencegahan kerumunan saat acara maulid nabi dan pernikahan Syarifah Najwa Shihab, putri dari pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Satpol PP lebih memilih untuk memberikan sanksi setelah kerumunan jumlah besar sudah terjadi.
Kepala Satpol-PP DKI Jakarta Arifin mengatakan pihaknya tak melakukan tindakan pencegahan karena dari Wali Kota Jakarta Pusat sudah memberikan surat kepada Rizieq. Isinya adalah meminta kepada FPI dan Rizieq untuk menaati protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
"Kemarin kan sudah ada tindakan juga. Pak Walikota sudah bersurat (kepada Rizieq dan FPI) mengingatkan agar mematuhi protokol dan sebagainya," ujar Arifin saat dihubungi, Senin (16/11/2020).
Meski tak mencegah kerumunan, Arifin memastikan pihaknya melakukan pengawasan saat acara. Terhitung ada 36 orang yang diberikan hukuman karena tak menggunakan masker di lokasi.
Baca Juga: Tak Cuma Satu, Ini Kumpulan Pelanggaran Protokol Kesehatan Habib Rizieq
"Kami sudah tindak, baik sanksi sosial dan denda. Hasil penindakan tadi malam, kami sampaikan tadi," jelasnya.
Karena itu, Arifin mengklaim pihaknya sudah melakukan tindakan yang tepat dalam menangani kerumunan massa di acara itu. Rizieq pun juga didenda karena melanggar Protokol kesehatan.
"Pemprov dalam hal ini Satpol PP tidak diam dan terus melakukan pengawasan dan pendisiplinan, penegakan protokol covid. Nggak ada bilang, nggak tegas. Kita kan ada prosedurnya, ada syaratnya." pungkasnya.