Doni Ultimatum Habib Rizieq Denda Rp 100 Juta jika Kembali Langgar Prokes

Minggu, 15 November 2020 | 18:41 WIB
Doni Ultimatum Habib Rizieq Denda Rp 100 Juta jika Kembali Langgar Prokes
Pemimpin Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo menegaskan jika Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kembali mengulangi pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang sama, maka didenda dua kali lipat.

Sebelumnya, Doni mengatakan langkah yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah tepat dan terukur dengan mendenda Habib Rizieq Shihab dengan denda tertinggi Rp 50 juta yang diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta.

Diketahui, Habib Rizieq didenda karena menggelar acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi Muhammad SAW yang menciptakan kerumunan massa.

"Denda ini adalah denda tertinggi dan apabila masih terulang kembali maka denda itu akan dilipatgandakan menjadi 100 juta rupiah," kata Doni saat jumpa pers dari Wisma Atlet, Minggu (15/11/2020).

Baca Juga: Satgas Covid-19 Pusat Apresiasi Anies Denda Habib Rizieq Rp 50 Juta

"Saya selaku Ketua Satgas Covid-19 menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Gubernur DKI Bapak Anies Baswedan yang telah mengambil langkah terukur terhadap adanya pelanggaran dari suatu kegiatan yang diselenggarakan di Petamburan," sambungnya.

"Gubernur Anies telah mengirim tim yang dipimpin Kasatpol PP DKI untuk menyampaikan surat denda sejumlah Rp 50 juta kepada panitia yang menyelenggarakan acara tersebut," Doni menambahkan.

Ketua Gugus Tugas Satgas Covid-19, Doni Monardo. (FB BNPB)
Ketua Gugus Tugas Satgas Covid-19, Doni Monardo. (FB BNPB)

Selain itu, Doni juga mengatakan bahwa tim Satgas Covid-19 DKI bersama Satpol PP DKI juga bekerja maksimal selama penyelenggaraan acara Habib Rizieq.

"Dengan memberikan sanksi kepada 17 orang dan juga sanksi fisik terhadap 19 orang, untuk 17 orang dikenakan sanksi denda sehingga dana yang diterima oleh Satpol PP DKI sebesar Rp 1,5 juta," ucapnya.

Diketahui, Habib Rizieq Shihab didenda Rp 50 juta oleh Satpol PP DKI Jakarta gara-gara melanggar prokes pada acara Sabtu kemarin.

Baca Juga: Pemprov DKI Surati Habib Rizieq Langgar Prokes, Begini Isi Suratnya

Melalui suratnya, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menjatuhkan sanksi denda administratif pada hari ini, Minggu (15/11/2020).

Tangkapan layar surat pemberian sanksi denda kepada Habib Rizieq Shihab. [Instagram@satpolpp.dki]
Tangkapan layar surat pemberian sanksi denda kepada Habib Rizieq Shihab. [[email protected]]

Ia menjelaskan, Habib Rizieq langgar protokol kesehatan karena menikahkan anaknya dan mengundang sampai 10 ribu orang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI