37 Pelanggar Protokol di Hajatan Habib Rizieq Dikenai Sanksi Sosial

Minggu, 15 November 2020 | 16:27 WIB
37 Pelanggar Protokol di Hajatan Habib Rizieq Dikenai Sanksi Sosial
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. [ANTARA/Ricky Prayoga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan hukuman sanksi kerja sosial juga diberlakukan terhadap pelanggar protokol kesehatan dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan pitri pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab. Sanksi kerja sosial itu di luar denda administratif yang dikenakan kepada Rizieq.

Riza berujar denda kerja sosial diberikan kepada lebih dari 37 orang yang kedapatan tidak menggunakan masker pada saat acara Sabtu (14/11) malam.

"Kepada warga yang datang juga kurang lebih 37 orang dikenakan sanksi kerja sosial dan sanksi denda. Kami apresiasi bagi warga yang patuh disiplin dan menerima sanksi yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP pemrov DKI Jakarta," kata Riza kepada wartawan, Minggu (15/11/2020).

Riza menuturkan Rizieq dikenakan denda Rp50 juta imbas dari penyelenggaraan pernikahan putrinya dan pergelaran acara Maulid Nabi Muhammad SAW pada Sabtu (14/11/2020) yang mengundang kerumunan massa.

Kekinian, kata Riza, Rizieq yang disambangi langsung Kasatpol PP DKI Arifin untuk menyampaikan surat teguran langsung membayarkan denda tersebut.

"Jadi sudah disurati, ditegur dan sudah disampaikan sanksinya. Melalui Kasatpol PP yang memang tugasnya sudah disurati, sudah didatengin. Alhamdulillah dari keluarga Habib Rizieq memahami, mengerti, menerima sanksi yang diberikan Pemprov DKI Jakarta berupa Rp50 juta denda langsung diselesaikan, dibayar itu dendanya yang Rp50 juta," ujar Riza.

Dia menjelaskan, sanksi denda kepada Rizieq diberlakukan sesuai Pergub Pemprov DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Terpisah, dalam surat pemberian sanksi administratif yang ditujukan kepada Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Selain Pergub Nomor 79 Tahun 2020, Rizieq disebutkan juga melanggar Pergub Pemprov DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Dalam surat yang ditandatangani Kasatpol PP DKI Arifin, ditegaskan bahwa Rizieq dikenakan sanksi administratif denda Rp50 juta akibat penyelanggaraan Maulid dan pernikahan anaknya.

Baca Juga: Antisipasi Banjir, Wagub DKI Tinjau Kondisi Sejumlah Pompa Air

Sebelumnya, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mendatangi kediaman Habib Rizieq Shihab pada hari ini. Kedatangannya ialah terkait dengan penerapan aturan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Maulid dan pernikahaan putri Rizieq pada Sabtu kemarin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI