Muhammadiyah: Pedagang Pasar Dilarang Jualan, Elite Agama Dibiarkan

Minggu, 15 November 2020 | 15:55 WIB
Muhammadiyah: Pedagang Pasar Dilarang Jualan, Elite Agama Dibiarkan
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti. (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menyindir ketegasan pemerintah dalam menegakkan hukum atas pelanggar protokol kesehatan yang menjadi bias sejak kepulangan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Mu'ti mengatakan pemerintah terbukti tebang pilih dalam menegakkan aturan protokol kesehatan karena Rizieq Shihab boleh menggelar acara kerumunan dan Pilkada tetap dilanjutkan, sementara rakyat ditindak bahkan didenda.

"Pedagang pasar diuber-uber, bahkan tidak boleh jualan karena dianggap tidak memenuhi protokol Covid-19. Mereka kehilangan mata pencaharian karena Covid-19. Tapi, elite politik dibiarkan melanggar protokol saat Pilkada, elite agama dibiarkan melanggar hanya karena orang besar," kata Mu'ti melalui akun Twitter @Abe_Mukti, Minggu (15/10/2020).

"Ini tidak benar dan melukai rasa keadilan," tegasnya.

Baca Juga: Habib Rizieq Langgar Prokes COVID-19, Menantu Minta Warga Maklum

Mu'ti menegaskan meski standar ganda itu kian tebal terlihat, Muhammadiyah tetap akan menjalankan protokol kesehatan saat Milad ke-108 Muhammadiyah pada Rabu (18/11/2020) besok.

"Jangan sampai karena kepentingan sesaat kita korbankan masyarakat. Hukum harus adil dan tegas kepada semua lapisan masyarakat, jangan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas," ucapnya.

Sebelumnya, Muhammadiyah meminta pemerintah untuk bersikap tegas menegakkan aturan protokol kesehatan Covid-19, termasuk kepada Rizieq Shihab.

"Aparatur pemerintah, khususnya satgas COVID-19, seharusnya berani menegur dan menertibkan semua acara yang tidak mematuhi protokol, termasuk acara Habib Rizieq Syihab," ujar Mu'ti.

Diketahui, kepulangan Habib Rizieq membuat kerumunan tanpa protokol kesehatan di berbagai daerah, mulai dari kedatangannya di Bandara Soekarno-Hatta Banten, ceramah di Tebet Jakarta Selatan, acara peresmian Masjid di Bogor Jawa Barat, hingga ke pernikahan putrinya di Petamburan Jakarta Pusat.

Baca Juga: Wagub Riza: Habib Rizieq Langsung Bayar Denda Rp 50 Juta, Langgar COVID-19

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI