Heboh RUU Larangan Minuman Beralkohol, Ini 5 Miras Tradisional Indonesia

Rifan Aditya Suara.Com
Minggu, 15 November 2020 | 12:46 WIB
Heboh RUU Larangan Minuman Beralkohol, Ini 5 Miras Tradisional Indonesia
Tuak manis dari Lombok. (Instagram Lombok24jam)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masyarakat dihebohkan dengan Rancangan Undang-Undangan (RUU) Larangan Minuman Beralkohol yang diusulkan oleh DPR RI. Sebab, jika RUU ini disahkan, maka semua jenis minuman beralkohol termasuk miras tradisonal Indonesia dilarang diproduksi, dijualbelikan, dan dikonsumsi oleh masyarakat.

Hal tersebut tercatat dalam Pasal 4 ayat 2 huruf a yang berbunyi:

"Yang dimaksud dengan “Minuman Beralkohol tradisional” adalah Minuman Beralkohol yang dihasilkan dari pengolahan yang berasal dari pohon kelapa, enau atau racikan lainnya, seperti: sopi, bobo, balo, tuak, arak, saguer atau dengan nama lain".

Aturan ini sontak membuat sebagian masyarakat mengungkapkan ketidaksetujuannya karena di beberapa daerah, minuman keras tradisional adalah tradisi dan menjadi daya tarik masyarakat. Lalu, apa saja minuman beralkohol tradisional asli Indonesia? Berikut daftarnya.

Baca Juga: Kontroversi RUU Minhol, Ketahui Pro dan Kontra Kesehatan Konsumsi Alkohol

1. Sopi atau Moke

Sopi atau Moke merupakan jenis miras tradisional khas Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terbuat dari pohon lontar dan mengandung kadar alkohol hingga 40%. Sopi atau Moka ini biasanya disajikan dan diminum oleh masyarakat setempat ketika ada upacara budaya NTT seperti upacara adat, pernikahan, kematian, hingga acara sosialisasi lainnya.

2. Bobo atau Saguer

Bobo atau Saguer adalah salah satu jenis miras yang biasa dibuat oleh masyarakat Papua daerah pesisir pantai. Bobo atau Saguer ini terbuat dari pohon kelapa atau pohon aren. Meskipun minum Bobo atau Saguer bukanlah tradisi, tapi Bobo atau Saguer ini memiliki sejarah panjang yang harus dilestarikan.

3. Balo

Baca Juga: Protes RUU Minol, Pemuda Bertato "A.C.A.B" Tantang Polisi untuk Berkelahi

Balo adalah miras dari suku Bugis Makassar, Sulawesi Selatan. Minuman ini diperoleh dari pohon palem, nipah, dan lontar. Minum Balo sudah menjadi bagian dari tradisi budaya Kerajaan Gowa.

4. Tuak

Tuak tersebar di sejumlah wilayah Indonesia, namun tuak paling terkenal dari Sumatera Utara dan Bali. Di Suku Batak, tuak dibuat dari hasil sedapan batang mayang kelapa atau pohon aren. Sedangkan di Bali, tuak terbuat dari fermentasi beras, nira, dan buah-buahan yang mengandung gula. Kadar alkohol tuak biasanya berkisar 4%.

5. Arak

Arak Bali merupakan salah satu arak paling terkenal di Indonesia. Arak Bali punya kandungan anggur yang setara dengan minuman beralkohol luar negeri yakni wine. Arak Bali diproduksi dari hasil penyulingan kelapa. Kandungan alkoholnya cukup tinggi dan bisa membuat mabuk jika terlalu banyak diminum.

Itulah daftar miras tradisional Indonesia yang terancam oleh RUU Larangan Minuman Beralkohol.

Kontributor : Lolita Valda Claudia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI