Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menegaskan bahwa penegakan hukum atas pelanggaran protokol kesehatan yang disebabkan oleh pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi setempat.
Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan COVID-19 Sonny Harry Harmadi merinci dalam tiga acara kerumunan Rizieq yang berlangsung mulai dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten; Masjid di Megamendung, Bogor; hingga Masjid di Tebet, Jakarta Selatan dan acara pernikahan di Petamburan, Jakarta Pusat adalah tanggung jawab pemda masing-masing.
"Menjadi tanggung jawab pemerintah daerah (Bogor, DKI Jakarta, Banten)," kata Sonny saat dihubungi Suara.com, Minggu (15/11/2020).
Sonny menjelaskan Satgas Covid-19 Pusat hanya mempunyai wewenang merumuskan kebijakan, namun tidak mempunyai wewenang untuk menindak pelanggar protokol kesehatan, sebab eksekusi aturannya ada di setiap pemerintah daerah masing-masing.
Baca Juga: #IndonesiaTerserah Menggema Lagi Kecam Pernikahan Anak Habib Rizieq
"Penegakan aturan ada di ranah penegakan aturan bukan kewenangan Satgas. Bahkan daerah seperti DKI Jakarta memiliki Perda Covid-19 agar ditegakkan oleh daerah. Satgas bukan superbody dan tidak memiliki kewenangan penegakan hukum," jelasnya.
Menurut Sonny, selain merumuskan kebijakan, Satgas Covid-19 Pusat juga berperan melakukan edukasi ke masyarakat tentang bahaya pandemi Covid-19.
"Satgas tidak memiliki bidang penegakan hukum. Satgas hanya memiliki bidang perubahan perilaku, penanganan kesehatan, data dan informasi, relawan dan komunikasi publik," tegasnya.
Diketahui, kepulangan Habib Rizieq membuat kerumunan tanpa protokol kesehatan di berbagai daerah, mulai dari kedatangannya di Bandara Soekarno-Hatta Banten, ceramah di Tebet Jakarta Selatan, acara peresmian Masjid di Bogor Jawa Barat, hingga ke pernikahan putrinya di Petamburan Jakarta Pusat.
Baca Juga: Dihina Tukang Obat oleh Nikita Mirzani, Habib Rizieq Akui Tak Marah Tapi...