Suara.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hassan Syadzily menilai, pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) larangan minuman beralkohol (minol), harus dikaji secara mendalam terkait urgensi pengaturan terhadap larangan minuman beralkohol.
Pasalnya kata Ace, dalam proses penyusunan undang-undang, harus mempertimbangkan berbagai macam perspektif, dengan melihat keragaman dan aspek sosiologis serta prularitas masyarakat Indonesia.
"Harus dikaji secara mendalam mengenai urgensi dari pentingnya pengaturan terhadap minuman beralkohol tersebut," ujar Ace kepada Suara.com, Sabtu (14/11/2020).
Ketua DPP Partai Golkar itu menyebut, proses pengendalian terkait minuman beralkohol, sudah dilakukan Kementerian Perdagangan
"Karena kita tahu bahwa proses pengendaliannya sudah dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait perdagangan, terkait beredarnya pemberlakukan minuman beralkohol di Indonesia," ucap dia.
Sehingga menurutnya, pembahasan tentang minol harus dilakukan secara lebih mendalam.
"Kita nggak tahu kalau misalnya beberapa daerah seperti NTT, kemudian Sulawesi Utara, mereka memiliki kekhasan minuman yang mungkin juga mengandung kandungan alkohol yang akan kemudian dilarang, kemudian ritual ritual agama tertentu juga kan mereka menggunakan minuman berakohol," tutur dia.
"Jadi untuk itu, menurut saya memang pembahasan tentang minol ini harus dikaji secara lebih komprehensif dalam konteks yang lebih luas," sambungnya.
Golkar sendiri kata Ace, belum menyampaikan sikapnya terkait pembahasan RUU larangan minol. Partainya juga masih melihat sejauh mana urgensi RUU larangan Minol.
Baca Juga: Polrestabes Dalami Kaitan antara Penantang Polisi dengan Kelompok Anarko
"Sampai saat ini sikap kami belum di baleg, disampaikan secara lebih terbuka seperti apa. Sebetulnya pembahasan itu kan sudah sejak periode lalu dan belum ada kelanjutan dari proses pembahasannya. Jadi, dari situ kan kita bisa melihat sejauh urgensi dari undang-undang tersebut," katanya.