Wali Kota Jakpus Surati Habib Rizieq: Maksimal 30 Orang di Ruang Nikahan

Sabtu, 14 November 2020 | 20:28 WIB
Wali Kota Jakpus Surati Habib Rizieq: Maksimal 30 Orang di Ruang Nikahan
Acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab, Jalan KS Tubun Raya, Petamburan III, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara mengakui sudah menyurati Habib Rizieq Shihab, agar acara Maulid Nabi dan pernikahan putri pemimpin FPI itu disesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan covid-19.

Diketahui, acara pernikahan digelar pada malam ini di kediaman Rizieq, Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020).

Surat imbauan tersebut dengan nomor  1916/-1.774.1 mengenai imbauan pelaksanaan protokol kesehatan dalam kegiatan pernikahan.

Dalam suratnya, Bayu mengingatkan Rizieq untuk menerapan protokol kesehatan dan terkait adanya aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada masa transisi yang saat ini masih berlaku.

Baca Juga: Jalan KS Tubun Ditutup Ada Nikahan Putri Habib Rizieq, Ini Rute Alternatif

"Sesuai dengan kondisi tersebut, diminta kepada saudara untuk menerapkan protokol kesehatan baik panitia maupun peserta yang hadir pada kegaitan tersebut dengan maksimal 30 orang dalam satu ruangan," bunyi surat yang ditandatangani Bayu yang dikutip Suara.com, Sabtu (14/11/2020).

Selain itu, Rizieq juga diminta untuk menyediakan sarana dan prasarana pencegahan penularan Covid-19.

"Menerapkan protokol kesehatan dengan menyediakan sarana dan prasarana pencegahan penularan Covid-19 seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer, dan peralatan lainnya yang diperlukan," isi surat tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI