Berapa Gaji Polisi Brimob?

Dany Garjito Suara.Com
Sabtu, 14 November 2020 | 17:35 WIB
Berapa Gaji Polisi Brimob?
Tim Penjinak Bom Detasemen Gegana Sat Brimob Polda Sumatera Utara memusnahkan bom mortir. [Foto: Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bercita-cita menjadi seorang anggota polisi Brimob adalah impian sebagian orang. Mengemban tugas yang tak mudah, bertanggung jawab dengan keselamatan banyak orang adalah sebagian tugas polisi yang harus diemban. Tapi, di balik kerja keras tersebut, banyak orang mendambakan menjadi polisi juga karena faktor pendapatan dan hari tua yang terjamin. Tak hanya itu, kenaikan pangkat hingga ragam fasilitas yang didapatkan juga tak kalah menggiurkan. Lalu, berapa gaji polisi Brimob? Berikut ulasannya. 

Gaji pokok anggota polisi tak jauh berbeda dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang juga terbagi dalam 4 golongan. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Namun, anggota polisi tak hanya menerima gaji pokok tapi juga berbagai tunjangan. Misalnya, tunjangan kerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus wilayah Papua, dan tunjangan wilayah perbatasan. Inilah daftar gaji Brimob

1. Golongan I (Tamtama) 

Baca Juga: Sejarah Hari Brimob dan Perannya Merebut Kemerdekaan Indonesia dari Jepang

  • Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700. 
  • Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900. 
  • Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900. 
  • Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400. 
  • Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400. 
  • Bayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

2. Golongan II (Bintara) 

  • Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600. 
  • Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300. 
  • Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700. 
  • Brigadir: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700. 
  • Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200. 
  • Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama) 

  • Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600. 
  • Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600. 
  • Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi) 

  • Perwira Menengah atau Pamen Komisaris Besar (Kombes): Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400. Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300. 
  • Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100. 
  • Perwira Tinggi atau Pati (jenderal polisi) Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800. 
  • Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800. 
  • Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500. 
  • Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Kontributor : Lolita Valda Claudia

Baca Juga: Ayo Cek Saldo, Subsidi Gaji Tahap Dua Telah Cair

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI