Bawa Bensin hingga Tabrak Polisi di Babel, 8 Orang Jadi Tersangka

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Sabtu, 14 November 2020 | 17:06 WIB
Bawa Bensin hingga Tabrak Polisi di Babel, 8 Orang Jadi Tersangka
Ilustrasi demo berujung ricuh. [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Bangka Belitung (Babel) beberapa waktu lalu. Kedelapan tersangka mempunyai peran berbeda seperti membawa bensin hingga aksi menabrak polisi.

"Khoirul Soleh alias Koy, adalah orang yang membawa bensin serta melempar bensin dalam kasus kerusuhan itu, sehingga api membesar," kata Kabag Ops Polres Pangkalpinang, AKP Johan Wahyudi, Kamis (5/11/2020).

Sedangkan tersangka Deni Iskandar diketahui saat aksi melakukan pembakaran dan dia bukan mahasiswa.

"Dua orang tersangka lainnya, yaitu Fahrul Zidane penabrak anggota kepolisian Briptu Refangga dan Syaid Dicky saat dilakukan tes urine diduga mengandung zat amfetamin," kata dia.

Baca Juga: Demo Tolak KIP, Massa Minta Dirut PT Timah Dicopot

Johan melanjutkan, empat orang tersangka lainnya warga Jakarta yang merupakan kader senior HMI yaitu Febi Andika Syahril, Deni Iskandar, Mufti Azmi dan Irwan.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga kuat melakukan permufakatan jahat.

"Saat kejadian Deni Iskandar diketahui melakukan pembakaran pertama. Mereka merupakan simpatisan dari Jakarta, satu dari empat orang itu Deni Iskandar yang membakar karton," ujarnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 187 ayat 1E dan 2E, tentang pembakaran serta Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat.

Pihak kepolisian tidak melarang mereka melakukan aksi, tapi karena mereka melakukan tindak kriminalitas, terpaksa harus berhadapan dengan hukum. Jadi yang tidak terindikasi melawan hukum atau melakukan pelanggaran dan tindak pidana kami pulangkan," katanya.

Baca Juga: Seruan Mosi Tak Percaya ke Rezim dan Polisi Menggema di Mabes Polri

Dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan sekelompok mahasiswa, Rabu (4/11/2020) lalu itu, berujung ricuh. Bahkan Wakil Gubernur Babel, Abdul Fattah, saat menemui pendemo serta aparat yang tengah bertugas, nyaris terkena kobaran api yang sengaja disulut para peserta aksi.

Belasan orang peserta aksi kemudian diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pangkalpinang, sebelum ditetapkan sebagai tersangka sore tadi.

Kontributor : Wahyu Kurniawan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI