Suara.com - Pihak berwenang di Arab Saudi secara serius berupaya memerangi perusakan lingkungan dengan memberikan hukuman berat.
Bagi siapa pun yang kedapatan menebang pohon akan dikenakan denda hingga 30 juta riyal Saudi atau sekitar Rp 113 miliar dan menghadapi hukuman 10 tahun kurungan.
Menyadur Al Jazeera, Sabtu (14/11/2020), hukuman juga akan diberikan bagi mereka yang merusak tanaman maupun tanah di negara itu.
"Menebang pohon, semak tumbuhan, atau rencana (dan) mencabut, memindahkan, mengupas kulit kayu, daun, atau memindahkan tanah mereka," cuit penuntut umum Arab Saudi melalui Twitter, merinci tindakan perusakan lingkungan yang dapat menyebabkan denda dan hukuman bui.
Baca Juga: Bicara Rekonsiliasi Habib Rizieq Minta Jokowi Bebaskan Abu Bakar Baasyir..
Pengumuman tersebut merupakan bagian dari rencana pembangunan Visi 2030 Arab Saudi guna mencapai kelestarian lingkungan pada akhir dekade ini, berdasarkan laporan situs The New Arab.
Menteri Lingkungan Arab Saudi Abdulrahman al-Fadley pada Oktober lalu, mengumumkan peluncuran "Let's Make It Green", sebuah rencana penanaman 10 juta pohon di seluruh negara pada April 2021 mendatang.
Reformasi ekonomi dan sosial disebutkan telah mendapatkan momentum sejak penguasa de facto, Putra Mahkota Mohammed bin Salman, mengumumkan rencananya yang ambius terkait pengurangan ketergantungan negara terhadap minyak, pada 2016.
Dalam Visi 2030, Arab Saudi menyatakan akan melakukan upaya perlindungan lingkungan dengan meningkatkan efisiensi pengolahan limbah dan membangun proyek daur ulang yang komprehensif.
"(Serta) mengurangi semua jenis polisi dan melarang penggurunan," tulis pernyataan misi Visi 2030 Arab Saudi.
Baca Juga: Kedutaan Arab Saudi di Belanda Ditembaki Sosok Misterius, Eropa Waspada