Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti penanganan penyidikan aparat penegak hukum yang memasukan unsur pidana kepada anak yang terlibat dalam aksi demonstrasi beberapa waktu lalu.
Komisioner KPAI Putu Elvina mengemukakan perlu diperhatikan mengenai penanganannya lebih lanjut.
"Yang perlu mendapat highlight, sebenarnya kalau bicara tentang maraknya demonstrasi anak, adalah penanganan yang dilakukan oleh penyidik atau aparat penegak hukum dengan memasukkan unsur pidana berupa pidana terhadap ancaman keamanan negara" ujar Putu dalam jumpa pers di Jakarta Pusat, Jumat (13/11/2020).
Karena itu, kata Putu, pasal-pasal terkait keamanan negara perlu dievaluasi, apakah anak sudah dianggap merupakan ancaman bagi keamanan negara atau tidak.
Baca Juga: Ombudsman: Polisi Maladministrasi Tak Kasih SKCK ke Anak STM Ikut Demo
"Tentu pasal-pasal terkait keamanan negara, perlu dievaluasi apakah anak sudah dianggap merupakan ancaman bagi keamanan negara atau tidak," katanya.
Pasalnya, dari beberapa evaluasi KPAI , anak yang terlibat dalam aksi demonstrasi karena adanya ajakan teman.
"Keterlibatan mereka dalam demonstrasi itu lebih banyak itu misalnya ikut-ikutan. Nah ini yang sebenarnya menjadi kritisi kita terkait bagaimana penanganan anak yang berhadapan dengan hukum dengan ancaman pasal keamanan negara dibanding pasal-pasal lain misalnya," tutur dia.
KPAI mencatat ada sekitar 1.000 lebih anak dari 3.000 orang yang diamankan aparat kepolisian saat aksi demonstrasi UU Cipta Kerja pada beberapa pekan lalu.
"Dalam proses demonstrasi kemarin itu, ada sekitar 1000 lebih dari 3.000 laporan sekitar sepertiganya yaitu adalah anak," tutur Putu.
Baca Juga: Ungkap Seruan Demo Grup FB Anak STM, Polisi: Bawa Raket hingga Gear Motor
Disampaikannya, dari 1.000 lebih anak yang diamankan, sudah ada yang diproses aparat kepolisian karena diduga terlibat aksi anarkis saat demontrasi.
"Dari demonstrasi itu, yang sudah masuk diproses karena terindikasi melakukan penyerangan baik kepada petugas, melakukan perusakan, maupun ancaman keamanan negara itu juga cukup banyak," ucap dia.
Kemudian sebagian anak yang dikembalikan kepada orangtua melalui upaya KPAI setelah berkoordinasi dengan Mabes Polri.
Sementara beberapa anak-anak yang masih ditahan karena gagal dilakukan diversi atau melakukan tindakan pidana dengan ancaman di atas tujuh tahun.
Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
"Dengan berbagai upaya kita koordinasi dengan pihak mabes maupun Polda Metro Jaya terutama dari daerah Jakarta, maka banyak dilakukan tindakan pemulangan terhadap orangtua dan hanya beberapa kasus saja yang diproses karena tidak bisa diversi, karena ya tadi gagal diversi dan ancamannya di atas 7 tahun," katanya.