Saksi: Brigjen Prasetijo Belum Bayar Upah Penghapusan Red Notice

Jum'at, 13 November 2020 | 20:56 WIB
Saksi: Brigjen Prasetijo Belum Bayar Upah Penghapusan Red Notice
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo memberikan salam usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut menghadirkan seorang saksi bernama Brigadir Junjungan Fortes dalam sidang perkara surat jalan palsu, Jumat (13/11/2020) hari ini. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dia bersaksi untuk tiga terdakwa, Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.

Fortes bekerja di Sekretariat NCB, salah satu Biro dalam struktur Divisi Hubungan Internasional Polri. Di hadapan majelis hakim, dia mengaku membikin draf format permohonan penghapusan red notice Joko Tjandra atas perintah Prasetijo.

Fortes mengatakan, surat tersebut ditujukan pada Irjen Napoleon yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri. Setelahnya, dia mengirim draf tersebut kepada Prasetijo melalui sambungan WhatsApp.

Dalam hal ini, Prasetijo menjanjikan sejumlah uang kepada Fortes sebagai upah atas jasa pembuatan draf itu. Namun, hingg kini upah tersebut belum sampai ke tangan Fortes.

Baca Juga: Buat Surat Bebas Covid Djoko Tjandra, Saksi: di Internal Polri Harus Loyal

"Sampai saat ini belum dikasih," kata Fortes.

Mendengar hal tersebut, kuasa hukum Prasetijo, Rolas Sijintak melempar pertanyaan. Fortes pun menjawab jika janji atas upah tersebut belum diberikan.

"Tapi dijanjikan?" tanya Rolas.

"Janji mau dikasih," jawab Fortes.

Kegiatan memalsukan surat ini bermula saat Djoko Tjandra -- yang saat itu berstatus buronan kasus cassie Bank Bali -- berkenalan dengan Anita Kolopaking di kantor Exchange lantai 106, Kuala Lumpur, Malaysia. Persamuhan itu berlangsung pada November 2019.

Baca Juga: AKP Iwan Disuruh Atasan Laporkan Brigjen Prasetijo, Begini Kata Bareskrim

Saat itu, Djoko Tjandra berniat memakai jasa Anita Kolopaking untuk menjadi kuasa hukumnya. Dia meminta bantuan pada Anita Kolopakaing untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 12PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009.

Selanjutnya, pada bulan April 2020, Anita yang sudah menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra, mendaftarkan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, dia tidak menghadirkan kliennya selaku pihak pemohon.

Imbasnya, permohonan PK itu ditolak oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keputusan itu merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tahun 2012.

Djoko Tjandra yang saat itu berada di luar negeri tidak ingin diketahui keberadaannya -- bahkan nyalinya menciut karena takut dieksekusi. Akhirnya, dia meminta Anita Kolopaking untuk mengatur kedatangannya ke Jakarta dengan mengenalkan sosok Tommy Sumadi.

Tommy lantas mengenalkan Anita Kolopaking dengan sosok Brigjen Prasetijo Utomo. Diketahui, sang jenderal bintang satu itu sedang menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Kepada Brigjen Prasetijo, Anita Kolopakaing berbincang soal kliennya yang hendak datang ke Ibu Kota. Selanjutnya, Brigjen Prasetijo mengurus keperluan kedatangan Djoko Tjandra dengan membuat surat jalan, surat keterangan kesehatan, dan surat-surat lain terkait dengan pemeriksaan virus Covid-19.

Dalam hal ini, Djoko Tjandra direncanakan masuk ke Indonesia melalui Bandara Supadio di Pontianak. Dari tempat itu, dia alan menuju ke Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta menggunakan pesawat sewaan.

Dalam perkara kasus surat jalan palsu, Djoko Tjandra disangkakan melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP. Dia diancam hukuman lima tahun penjara.

Sedangkan, Brigjen Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP. Jenderal bintang satu itu diancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Sementara, Anita Kolopaking dijerat dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI