Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI. Ketiga tersangka masing-masing berinisial MD, IS, dan J.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo menyebut tersangka MD merupakan pihak swasta yang meminjam bendera PT APM. Dia ditetapkan sebagai tersangka lantaran memerintahkan untuk membeli cairan pembersih lantai merk TOP Cleaner yang tak berizin dan mudah terbakar.
Sedangkan, tersangka IS merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung RI. Dia ditetapkan sebagai tersangka lantaran saat masih menjabat sebagai PPK Kejaksaan Agung RI diduga memilih konsultan perencana pemasangan alumunium composite panel atau ACP yang tidak berpengalaman.
"Kemudian tidak melakukan pengecekan bahan-bahan yang akan digunakan, khususnya ACP," kata Sambo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2020).
Sementara itu, tersangka J merupakan seorang konsultan perencana ACP yang ditunjuk oleh tersangka IS. Dia ditetapkan sebagai tersangka lantaran tidak berpengalaman hingga memilih material ACP yang mudah terbakar.

"Video yang sudah beredar bahwa penyebab terbakarnya secara merata Gedung Kejaksaan Agung itu adalah salah satu bahan yang ada di sisi luar seluruh Gedung Kejaksaan Agung," pungkasnya.
Bara Rokok
Dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan terlebih dahulu delapan orang sebagai tersangka. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan tukang bangunan, mandor, bos penyedia bahan pembersih lantai, hingga pejabat internal.
Sambo ketika itu menyampaikan bahwa tim penyidik gabungan juga telah menyimpulkan bahwa penyebab kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI akibat bara rokok. Bara rokok tersebut berasal dari tukang bangunan yang merokok saat bekerja di lantai enam yang menjadi titik awal timbulnya api.
Baca Juga: Ada 3 Tersangka Baru Kasus Kebakaran, di Antaranya Eks Pegawai Kejagung
![Pekerja memasang stager untuk perbaikan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (7/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/10/07/95873-perbaikan-gedung-kejagung.jpg)
"Sehingga kesimpulan penyidik penyebab awal kebakaran di lantai enam itu karena kelalaian dari lima tukang. Harusnya tidak melakukan kegiatan merokok," kata Sambo saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/10) lalu.