Terkuak! Timses Cawalkot Makassar Ditusuk Gegara Menjelekkan Paslon Lain

Jum'at, 13 November 2020 | 18:43 WIB
Terkuak! Timses Cawalkot Makassar Ditusuk Gegara Menjelekkan Paslon Lain
Penampakan para tersangka kasus penusukan terhadap timses Cawalkot Makassar di Palmerah, Jakbar. (Suara.com/M Yasir).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi mengungkap fakta baru dibalik kasus penusukan terhadap tim sukses calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin-Abd Rahman Bando (Appi-Rahman) bernama Muharram Jaya alias Musjaya (48).

Terkuak, bahwa peristiwa penusukan tersebut diotaki oleh simpatisan atau pendukung salah satu pasangan calon lain di Pilwalkot Makassar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan tersangka yang mendalangi kasus penusukan tersebut yakni berinisial MNM (50).

Tersangka MN memerintahkan enam tersangka lainnya untuk menusuk Musjaya lantaran yang bersangkutan mengunggah video yang dianggap melecehkan pasangan calon yang didukungnya.

Baca Juga: Lima TSK Kasus Penusukan Timses Cawalkot Makassar Ditangkap, Satu Tewas

"Videonya secara intinya itu adalah dianggap menjelekkan kepada salah satu paslon pada pelaksanaan Pilkada di Makassar," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/11/2020).

Kendati begitu, Tubagus tak menyebut siapa pasangan calon yang didukung oleh tersangka MNM. Tubagus menegaskan jika pihaknya hanya fokus dalam mengungkap peristiwa penusukannya.

"Kami tidak terkait dengan urusan Pilkada. Tapi pidananya di Jakarta. Upaya dari kepolisian menyidik tindak perkaranya yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya," ujarnya.

Penampakan para tersangka kasus penusukan terhadap timses Cawalkot Makassar di Palmerah, Jakbar. (Suara.com/M Yasir).
Penampakan para tersangka kasus penusukan terhadap timses Cawalkot Makassar di Palmerah, Jakbar. (Suara.com/M Yasir).

Menurut Tubagus, tersangka MNM memberi upah sebesar Rp1,5 juta kepada para tersangka usai melaksanakan perintahnya menusuk Musjaya. Uang tersebut diberikan sebagai bekal selama mereka melarikan diri dari kejaran polisi.

"Yang menyuruh melakukannya orang Makassar dan sisanya orang-orang Jakarta," pungkas Tubagus.

Baca Juga: Polisi Tangkap Penyebar Video Panas Mirip Gisel

Dua Buron

Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya telah menangkap lima tersangka penusukan terhadap Musjaya. Masing-masing tersangka berinisial F (40), MNM (50), S (51), AP (46), dan S alias AR (36).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kekinian penyidik masih memburu dua tersangka lainnya yang masih buron dengan inisial AR alias R (25) dan JH alias J (40).

"Kemarin kami berhasil mengamankan ada lima orang tersangka, ada dua DPO," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/11/2020).

Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Rinciannya, tersangka F berperan sebagai eksekutor penusukan. Kemudian, tersangka MNM berperan sebagai inisiator yang menyuruh para tersangka menusuk korban.

Selanjutnya, tersangka S, AP, AR, dan R berperan mengawasi sekitar lokasi. Sedangkan tersangka J berperan sebagi joki yang memboncengi tersangka F selaku eksekutor penusukan.

Penampakan para tersangka kasus penusukan terhadap timses Cawalkot Makassar di Palmerah, Jakbar. (Suara.com/M Yasir).
Penampakan para tersangka kasus penusukan terhadap timses Cawalkot Makassar di Palmerah, Jakbar. (Suara.com/M Yasir).

Dari lima tersangka yang telah ditangkap, Yusri menyebut satu tersangka berinisial AR meninggal dunia di rumah sakit tak lama setelah ditangkap. Yusri mengungkapkan, bahwa tersangka S alias AR meninggal dunia karena riwayat penyakit sesak nafas yang dideritanya.

"Saat kita melakukan penangkapan tersangka S memang yang bersangkutan dalam kondisi sakit bawaan yang kemudian kita rujuk ke RS yang bersangkutan ada penyakit sesak napas dan di RS meninggal dunia," katanya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 55 Ayat (1) ke-1e Juncto Pasal 351 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 55 Ayat (1) ke-1e Juncto Pasal 355 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 53 KUHP Juncto Pasal 340 KUHP. Mereka terancam dengan hukuman mati atau penjara maksimal seumur hidup.

Debat Cawalkot

Musjaya sebelumnya ditikam oleh orang tak dikenal saat menyaksikan debat Pilwakot Makkasar di Gedung Kompas Gramedia. Peristiwa tersebut tepatnya terjadi pada Sabtu (7/11) malam di halte depan Gedung Kompas Gramedia ketika debat tengah berlangsung di dalam studio Kompas TV.

Ketika itu, Musjaya yang merupakan tim sukses pasangan Appi-Rahman tengah berada di sekitar halte bersama beberapa pendukung menunggu pelaksanaan debat usai. Mereka tidak masuk ke area debat karena aturan yang diberlakukan KPU Makassar sebagai penyelenggara, membatasi orang masuk ke area utama debat sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Dari informasi yang dihimpun, mulanya Musjaya didatangi oleh seorang pria tak dikenal. Tiba-tiba, tanpa basa-basi orang tak dikenal itu langsung menancapkan benda tajam pada bagian pinggul kanan.

“Infonya begitu, sebelah kanan pinggulnya dan pelaku langsung kabur,” kata salah satu petugas keamanan internal Kompas Gramedia dilansir dari Terkini.id media jaringan Suara.com.

Sementara itu, saksi lainnya melihat pelaku berlari ke arah pengendara sepeda motor yang sudah menunggunya di depan. Selanjutnya, mereka kabur meninggalkan lokasi.

“Ada temannya pelaku yang tunggu di depan dan langsung kabur mereka,” kata saksi yang enggan disebutkan namanya.

Korban disebut-sebut sempat berusaha mengejar pelaku. Namun upaya tersebut tak berhasil lantaran lukanya yang dialami cukup parah sehingga ia segera dilarikan RS Siloam.

Atas kejadian tersebut, juru bicara Appi-Rahman, Fadli Noor, meminta pihak yang berwajib segera menangkap dan mengungkap motif dari pelaku.

“Kami sangat sayangkan kejadian ini, kami meminta Polisi bertindak tegas segera menangkap pelaku,” ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI