Suara.com - Lima tersangka kasus penusukan terhadap Muharram Jaya alias Musjaya (48), tim sukses calon wali kota dan wakil wali kota Makassar Munafri Arifuddin-Abd Rahman Bando (Appi-Rahman), ditangkap polisi.
Kelima tersangka berinisial F (40), MNM (50), S (51), AP (46), dan S alias AR (36). Sedangkan dua tersangka lagi, AR alias R (25) dan JH alias J (40), masih diburu.
Masing-masing tersangka punya peran berbeda ketika beraksi. MNM merupakan orang yang menyuruh menusuk. F eksekutornya, sedangkan S, AP, AR, dan R mengawasi lokasi kejadian. Sementara J jadi joki yang memboncengkan F.
Tersangka AR meninggal dunia di rumah sakit tak lama setelah ditangkap. Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan dia mati karena punya riwayat sesak napas.
Baca Juga: Tusuk Timses Cawalkot Makassar usai Debat Kompas TV, Pelakunya Tertangkap
"Saat kita melakukan penangkapan tersangka S memang yang bersangkutan dalam kondisi sakit bawaan yang kemudian kita rujuk ke RS yang bersangkutan ada penyakit sesak napas dan di RS meninggal dunia," katanya.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 55 Ayat (1) ke-1e Juncto Pasal 351 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 55 Ayat (1) ke-1e Juncto Pasal 355 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 53 KUHP Juncto Pasal 340 KUHP. Mereka terancam dengan hukuman mati atau penjara maksimal seumur hidup.
Musjaya ditikam ketika calon yang diusung mengikuti debat yang berlangsung di studio Kompas TV, gedung Kompas Gramedia, Palmerah, Jakarta, Sabtu (7/11/2020), malam di halte depan gedung Kompas Gramedia.
Ketika itu, Musjaya berada di sekitar halte bersama beberapa rekan untuk menunggu debat usai. Mereka tidak ikut masuk ke area debat karena aturan yang diberlakukan KPU Makassar sebagai penyelenggara, membatasi orang masuk ke area utama debat sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Musjaya didatangi seorang pria dan secara tiba-tiba menusuk pinggul kanannya.
Menurut saksi, pelaku berlari ke arah pengendara sepeda motor yang sudah menunggu. Mereka kabur.