Suara.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selesai mengevaluasi Program Organisasi Penggerak yang sebelumnya ditunda karena diprotes Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, dan Persatuan Guru Republik Indonesia.
Evaluasi dilakukan Inspektorat Jenderal Kemendikbud bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan pada 28 Juli - 7 Agustus 2020 lalu.
Irjen Kemendikbud Chatarina Muliana Girsang menjelaskan hasil evaluasi sudah diputuskan melalui surat bernomor 6876/G.64/W5/2020 tertanggal 25 September 2020 yang intinya POP akan dilanjutkan pada 2021.
"Dari surat korespondensi internal yang beredar, saran dan rekomendasi yang disampaikan Itjen dan BPKP kepada Ditjen GTK telah ditindaklanjuti dan terpenuhi. Hasilnya, POP dapat dilanjutkan," kata Chatarina kepada Suara.com, Jumat (13/11/2020).
Baca Juga: Diprotes NU dan Muhammadiyah, Nadiem Tunda Program Organisasi Penggerak
Dijelaskan dalam tersebut mencapai 13 kesimpulan yang terungkap selama proses evaluasi, antara lain:
1. Pemilihan organisasi masyarakat pelaksana swakelola tidak sesuai dengan prosedur Pengadaan Barang dan Jasa.
2. Yayasan SMERU sebagai pelaksana swakelola tidak memenuhi persyaratan mengenai laporan keuangan audited.
3. Tim Persiapan tidak menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diwajibkan dalam Surat Keputusan Tim Persiapan.
4. Tim Pengawas swakelola memiliki conflict of interest berkaitan dengan jabatannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
5. Perbedaan kriteria dan istilah dalam penentuan kategori proposal, antara yang dipublikasikan dengan yang ada pada Peraturan Sekretaris Jenderal (Persekjen Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Program Organisasi Penggerak untuk Peningkatan Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
6. Indikator penilaian proposal tidak sesuai dengan kriteria kategori Organisasi Masyarakat penerima bantuan POP.
7. Kurangnya independensi tim evaluasi teknis substansi.
8. Sebagai kriteria penilaian evaluasi teknis substantif memiliki sifat bias (prasangka) yang tinggi.
9. Bobot penilaian kategori Gajah dan Kijang tidak sesuai dengan persyaratan program.
10. Hasil penilaian beberapa proposal yang menjadi atensi publik dinilai lemah.
11. Rasio guru dan tenaga kependidikan per sekolah dari proposal yang lolos verifikasi belum ideal.
12. Adanya risiko pencapaian tujuan POP.
13. Ditjen GTK juga tidak memberitahukan adanya koreksi (penurunan) kategori atas 13 proposal pada saat pengumuman hasil evaluasi.
Menteri Nadiem Makarim juga sudah meminta PGRI dan Muhammadiyah untuk mengikuti jejak Nahdlatul Ulama bergabung kembali di Program Organisasi Penggerak tahun 2021.
"Setelah kami evaluasi selama satu bulan kami memutuskan karena ada beberapa faktor untuk menunda program POP untuk tahun 2020, jadinya program POP itu akan mulai di tahun 2021," kata Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Kamis (27/8/2020), lalu.
Kontroversi POP dimulai saat adanya dugaan konflik kepentingan antara Kemendikbud dengan dua perusahaan besar yakni Putera Sampoerna Foundation dan Tanoto Foundation yang diduga menyelipkan CSR mereka dalam POP meski tanpa menggunakan APBN.
Baca Juga: Meneropong lebih Jauh Soal Organisasi Penggerak dan Reformasi Pendidikan
Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, dan PGRI menilai banyak ormas yang tidak jelas lolos seleksi POP dan pembagian programnya tidak proporsional.