Boyamin MAKI Kecewa King Maker Tak Diungkap di Sidang Kasus Pinangki

Jum'at, 13 November 2020 | 17:46 WIB
Boyamin MAKI Kecewa King Maker Tak Diungkap di Sidang Kasus Pinangki
Koordinator Masyarakat Anti Korupasi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku sangat menyayangkan Jaksa maupun hakim tidak terlalu mendalami soal sebutan King Maker kepada saksi Rahmat dalam sidang pengurusan fatwa Mahkamah Agung dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari, Senin (9/11/2020) lalu.

"Atas kesaksian Rahmat di pengadilan kemarin yang juga sudah menyebut King Maker. Ya, namun sangat disayangkan karena kemudian tidak bisa didalami karena rahmat ketika ditanya King Maker siapa. Rahmat menjawab saya enggak tahu," ucap Koordinator MAKI, Boyamin saat dihubungi, Jumat (13/11/2020).

Menurut Boyamin, seharusnya Jaksa maupun hakim memiliki startegi mendalami kesaksian Rahmat untuk membongkar siapa sebenarnya 'King Maker' di kasus Pinangki. Diduga, awal mencuat istilah itu terjadi dalam pembicaraan antara Pinangki dan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking maupun Rahmat.

"Karena Rahmat tidak mampu menjelaskan itu. Semestinya kan hakim atau jaksa bisa mendalami dengan cara teknik tertentu. Supaya Rahmat membuka lebih jauh siapa 'King Maker," ungkap Boyamin.

Baca Juga: Hadir Secara Virtual di Sidang Pinangki, Andi Batal Diperiksa Sebagai Saksi

Apalagi, kata Boyamin, Jaksa dan Hakim tak mendalami mengenai bagaimana Djoko Tjandra mampu mempercayai Pinangki dalam mengurus fatwa di MA.

"Juga tidak didalami terhadap Rahmat dalam konteks berurusan dengan Pinangki dapat kenal dengan pejabat-pejabat di kejaksaan," kata Boyamin.

Apalagi, kata Boyamin, sumbernya memiliki foto Rahmat dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Menurut Boyamin, foto itu diambil sekitar bulan Maret atau April tahun 2020.

Walaupun, kata Boyamin, jaksa maupun hakim dapat mendalami melalui foto itu untuk mendalami bagaimana Rahmat bisa berjumpa dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Meski, kata Boyamin, cukup jauh selang waktunya dengan kasus fatwa MA Djoko yang menjerat Pinangki itu di bulan November atau Desember. Namun, sepatutnya jaksa maupun hakim dapat menanyakan itu ketika Rahmat bersaksi.

Baca Juga: Bayaran jadi Pengacara Djoko Tjandra Disunat Pinangki, Anita Ngadu ke Suami

"Tapi, kan bisa saja didalami misalnya apakah kenal dengan pejabat-pejabat di Kejakaan Agung dan mulai ketemu jaksa agung kapan saja. Atau apakah hanya di Maret atau April saja. Atau juga bulan-bulan sebelumnya. Atau melakukan komunikasi atau apa. Atau sebelumnya jauh juga pernah kenal," ucap Boyamin.

Meskipun, kata Boyamin, bila nantinya tidak ada kaitannya dengan pengurusan Fatwa MA. Namun, setidaknya jaksa maupun hakim dapat mendalami kesaksian Rahmat.

"Jadi itu dalam rangka berkaitan tidak adanya pendalaman Rahmat maupun Djoko Tjandra terkait peran-peran terkait dengan 'King Maker' ataupun juga bersinggungan Jaksa Agung oleh Rahmat," tutup Boyamin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI