Suara.com - Dalam menangani kasus pelanggaran hak asasi manusia berat masa lalu, jaksa agung di Indonesia seharusnya belajar dari Argentina, kata Direktur Amnesty International Usman Hamid.
Penanganan kasus pelanggaran HAM masa lalu di Indonesia seperti lenyap di mata hukum dan penegak hukum cenderung mencari-cari alibi di depan keluarga korban yang setiap detiknya masih menunggu keadilan, kata Usman Hamid, Jumat (13/11/2020).
"Misalnya jaksa agung mestinya bisa belajar untuk tidak terus mencari alasan yang hanya akan menunda usaha Bu Sumarsih dalam menemukan keadilan, usahanya Bu Ho Kim Ngo dan keluarga yang lain dalam mencari keadilan," kata Usman Hamid.
Di Argentina, kata Usman Hamid, setelah pemerintahan otoriter digantikan pemerintah baru, mewariskan UU yang berisi pemberian pengampunan kepada para pelaku kejahatan HAM. Tetapi jaksa agung dan Mahkamah Agung di negeri itu tidak menyerah begitu saja.
Baca Juga: Sumarsih Memohon agar Jokowi Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Orba
"Jadi JA misalnya tetap mengupayakan penuntutan-penuntutan pidana terhadap penjahat HAM. Bahkan MA di sana membatalkan undang-undang dan kebijakan pemerintahan sebelumnya yang mengampuni para penjahat HAM," ujarnya.
Bahkan, MA Argentina membatalkan UU dan kebijakan pemerintahan sebelumnya yang mengampuni para penjahat HAM. Pemerintahan baru berani mencopot orang-orang yang terlibat dalam pelanggaran HAM masa lalu.
Alhasil, otoritas hukum di Argentina telah memvonis 1.000 orang bersalah.
"Kalau dibandingkan dengan di Indonesia, jauh, Indonesia nol yang dipidana. Hanya ada sedikit yang dibebaskan di Argentina," tuturnya.
Hingga saat ini beragam penuntutan masih berlangsung, sejak 2019.
Baca Juga: Komnas HAM Sebut 12 Kasus Pelanggaran HAM Tak Ada yang Selesai
"Sayangnya di Argentina jauh lebih maju, khusus untuk orang hilang barangkali Argentina bisa lebih banyak, kalau dibandingkan dengan Indonesia yang dikatakanlah tidak termasuk untuk penghilangan orang secara paksa di tahun 1965 atau di Aceh."