Suara.com - DPR RI telah mencantumkan daftar miras yang dilarang melalui Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol (RUU Minol). Ternyata RUU tersebut membuat pengecualian terhadap sejumlah tempat yang diperbolehkan minum minuman beralkohol. RUU Larangan Minuman Beralkohol ini masuk Prolegnas DPR RI 2019-2024. Dalam dokumen di situs resmi DPR, RUU ini telah diusulkan oleh 21 anggota dewan dari Fraksi PPP, PKS, dan Gerindra.
RUU ini menjadi sorotan publik setelah sempat dikritik keras oleh perkumpulan ICJR. Mereka mengkhawatirkan RUU ini malah akan menimbulkan overkriminalisasi.
RUU Larangan Minuman Beralkohol
Pada Pasal 8 Ayat (2) Huruf e, disebutkan bahwa larangan minuman beralkohol tidak berlaku untuk tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan. Rincian tempat yang boleh menyediakan minuman alkohol tersebut lebih lengkap dijabarkan di bagian penjelasan, yaitu:
"Yang dimaksud dengan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan meliputi toko bebas bea, hotel bintang 5 (lima), restoran dengan tanda talam kencana dan talam selaka, bar, pub, klub malam, dan toko khusus penjualan Minuman Beralkohol," bunyi penjelasan Pasal 8 Ayat (2) Huruf e seperti yang dikutip dari draf yang diunggah oleh situs resmi DPR.
Kemudian pengecualian lainnya juga diatur di dalam Pasal 8. Bahwa, larangan untuk memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, menjual, hingga mengonsumsi minuman beralkohol tidak berlaku untuk kepentingan terbatas. Pasal 8 Ayat (2) merinci kepentingan terbatas yang dimaksud adalah sebagai berikut ini:
- Kepentingan adat
- Ritual keagamaan
- Wisatawan
- Farmasi
- Dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya pada Ayat (3) diatur bahwa ketentuan lebih lanjut soal kepentingan terbatas akan diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Daftar Miras yang Dilarang Melalui RUU Minuman Beralkohol atau RUU Minol
Dalam Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol (RUU Minol) terdapat klasifikasi minuman beralkohol yang dilarang untuk memproduksi, menjual dan menyimpan maupun mengonsumsi.
Baca Juga: Apa Saja Alasan Kelompok Pro dan Kontra RUU Larangan Minuman Beralkohol?
Minuman yang beralkohol terdapat dalam 5 klasifikasi yang diatur dalam Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol.