Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka penyebar video syur mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel. Masing-masing tersangka yakni berinisial PP dan MN.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, motif kedua tersangka menyebarkan video syur mirip Gisel di media sosial semata-mata untuk menaikkan jumlah pengikut atau followers.
"Pengakuannya untuk menaikkan jumlah followers," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/11/2020).
Selain untuk menaikkan jumlah followers, para tersangka tersebut mengaku menyebarkan video syur mirip Gisel untuk mengikuti kuis berhadiah atau give away.
Baca Juga: Naikkan Followers dan Ikut Kuis, Motif Pelaku Sebar Video Syur Mirip Gisel
Kuis itu, kata mereka, mensyaratkan pemenang kuis adalah akun yang memunyai banyak pengikut.
"Ini menurut dia tapi masih kita dalami lagi," ujar Yusri.
Sebut nama Gisel
Fakta baru di balik kasus penyebaran video syur mirip Gisel terungkap pasca polisi membekuk kedua tersangka.
Terkuak bahwa kedua tersangka tersebut sempat menyebut nama Gisel saat diperiksa oleh penyidik.
Baca Juga: Waduh! Polisi Mau Periksa Gisel karena Namanya Disebut Penyebar Video Syur
"Pada saat kita lakukan pemeriksaan tersebut nama artis yang mirip itu inisialnya GA," ungkap Yusri.
Berdasar pengembang dari keterengan kedua tersangka, penyidik pun berencana memanggil Gisel untuk diperiksa.
Mantan istri Gading Marten itu rencananya bakal diperiksa sebagai saksi pada Selasa (17/11/2020) pekan depan.
"Rencana kita akan lakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap yang bersangkutan pada Selasa nanti," ucap Yusri.
Viral
Video syur mirip Gisel sebelumnya beredar di media sosial hingga viral. Bahkan, video tersebut sempat menjadi trending topik di Twitter.
Dalam video berdurasi 19 detik itu banyak pihak yang meyakini jika wanita di video tersebut merupakan Gisel.
Mereka bahkan mencocokkan dengan pakaian, latar tempat hingga gorden yang disebut mirip dengan unggahan di akun media sosial milik Gisel.
Setelah video tersebut viral hingga menjadi trending topik di jejaring media sosial, sejumlah pihak pun melaporkan pelaku penyebarnya ke Polda Metro Jaya. Setidaknya, ada dua pihak yang melaporkan peristiwa tersebut.
Selain dari APMI, ada pula sekelompok advokat yang juga melaporkan pelaku penyebar video syur mirip Gisel tersebut.
Laporan tersebut dilayangkan oleh pengacara Pitra Romadoni dan telah teregister dengan Nomor: LP/6614/XI/YAN/SPKT.PMJ tanggal: 8 November 2020.