Suara.com - Gisella Anastasia alias Gisel akan dimintai keterangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Selasa (17/11/2020) terkait kasus video syur yang disangkut-sangkutkan dengan dia.
Gisel akan diperiksa sebagai saksi, setelah beberapa waktu yang lalu penyidik mendapatkan keterangan dari tersangka penyebar video syur berinisial PP dan MN.
"Saat diperiksa, tersebut nama GA. Akan kami periksa sebagai saksi pada Selasa nanti," kata juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Jakarta, Jumat (13/11/2020).
PP dan MN dijadikan tersangka dan kini ditahan karena terbukti secara masif menyebarkan video porno tersebut di media sosial.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Video Syur Mirip Gisel, PP dan MN Dijebloskan ke Bui
Selain kasus video asusila mirip artis Gisel, Polda Metro Jaya juga menangani kasus serupa yang dikait-kaitkan dengan artis Jessica Iskandar. Kedua kasus kini sudah naik ke tahap penyidikan.
Yusri mengatakan penyidik meningkatkan status laporan tersebut karena terpenuhinya unsur pidana yang dipersangkakan dalam laporan terkait video asusila tersebut.
Penyidikan kasus tersebut kini ditangani oleh Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. "Jadi statusnya sekarang sudah disidik oleh penyidik Subdit Siber," katanya.
Unsur pidana kasus tersebut berkaitan dengan penyebaran konten asusila yang diatur dalam UU 19 Tahun 2016 tentang ITE serta pembuatan konten pornografi yang diatur dalam UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Polisi masih menyelidiki delapan akun media sosial yang diduga sebagai penyebar video asusila tersebut.
Baca Juga: Sebar Video Syur Mirip Gisel, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
Meski ada beberapa akun yang telah ditutup atau dinonaktifkan, Yusri memastikan penyidik terus mengejar para pelaku dan menegaskan jejak digital tidak akan pernah hilang.