Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka penyebar video syur mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel. Mereka ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti secara masif menyebarkan video syur tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut inisial kedua tersangka yakni PP dan MN.
"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/11/2020).
Video syur mirip Gisel sebelumnya beredar di media sosial hingga viral. Bahkan, video tersebut sempat menjadi trending topik di Twitter.
Baca Juga: Penyebar Video Mirip Gisella Anastasia Diciduk Polisi
Dalam video berdurasi 19 detik itu banyak pihak yang meyakini jika wanita di video tersebut merupakan Gisel. Mereka bahkan mencocokkan dengan pakaian, latar tempat hingga gorden yang disebut mirip dengan unggahan di akun media sosial milik Gisel.
Setelah video tersebut viral hingga menjadi trending topik di jejaring media sosial, sejumlah pihak pun melaporkan pelaku penyebarnya ke Polda Metro Jaya. Setidaknya, ada dua pihak yang melaporkan peristiwa tersebut.
Selain dari APMI, ada pula sekelompok advokat yang juga melaporkan pelaku penyebar video syur mirip Gisel tersebut. Laporan tersebut dilayangkan oleh pengacara Pitra Romadoni dan telah teregister dengan Nomor: LP/6614/XI/YAN/SPKT.PMJ tanggal: 8 November 2020.
Kekinian penyidik pun telah menaikkan status perkaranya dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Dalam waktu dekat ini penyidik telah merencanakan untuk memanggil Gisel untuk digali keterangannya soal beredarnya video syur mirip dirinya,
Baca Juga: Penyebar Video Syur Mirip Gisella Anastasia Sudah Ditangkap Polisi