Disebut Hadir, Anies Bakal Jadi Saksi Pernikahan Najwa Shihab Putri Rizieq?

Jum'at, 13 November 2020 | 15:53 WIB
Disebut Hadir, Anies Bakal Jadi Saksi Pernikahan Najwa Shihab Putri Rizieq?
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri), Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab, dan Wasekjen MUI Tengku Zulkarnain pada pertemuan di kediaman Rizieq kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, (10/11/2020) malam. [Antara/HO-Instagram Tengku Zulkarnain]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disebut akan hadir dalam acara pernikahan putri imam besar FPI Habib Rizieq Shihab yakni Najwa Shihab pada Sabtu (14/11/2020) esok.

Kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar mengungkapkan, bahwa acara pernikahan putri Habib Rizieq terbuka untuk umum. Menurutnya, sejumlah tokoh akan hadir termasuk Anies.

"Undangan-undangannya sih saya enggak tahu pasti siapa-siapanya, tapi yang jelas dari PKS tuh ada (hadir), dari Gubernur DKI pak Anies ada, sisanya persisnya enggak tahu," kata Aziz saat dihubungi, Jumat (13/11/2020).

Sementara itu, ketika ditanya apakah Anies hadir di pernikahan Najwa Shihab sebagai saksi, Aziz menjawab diplomatis.

Baca Juga: Kembalinya Habib Rizieq Alihkan Masalah UU Ciptaker ke Isu Islam Vs Negara

"Tergantung habibnya belum ada keputusan siapa yang jadi saksinya," tuturnya.

Diketahui, KUA Tanah Abang sudah menerima pendaftaran nikah Najwa Shihab dengan calon suaminya bernama Muhamad Irfan.

Kepala KUA Tanah Abang, Sukana, mengatakan Najwa akan melangsungkan prosesi pernikahan atau akad nikah seperti ijab kabul di kediaman Rizieq di Jalan Petamburan III, Gang Paksi, Jakarta Pusat.

Menurut Sukana, prosesi akad nikah tersebut akan dilangsungkan dengan protokol kesehatan mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemenag, Surat Edaran Nomor: P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman COVID.

Ada pun jika dilihat oleh Suara.com dari SE Kemenag tersebut dalam poin E nomor 6 diterangkan bahwa prosesi akad nikah yang misalnya dilaksanakan di Masjid atau gedung pertemuan diikuti sebanyak-banyaknya 20 persen dari kapasitas yang ruangan yang ada.

Baca Juga: Dokumen Keturunan Nabi Muhammad: Habib Rizieq Keturunan ke-38 atau ke-39?

Kemudian tidak boleh diikuti lebih dari 30 orang. KUA kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak catin, waktu, dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya.

Secara terpisah Lurah Petamburan Setyanto mengklaim pihaknya telah menyiapkan antisipasi penyebaran covid ketika acara pernikahan Najwa dilangsungkan pada Sabtu 14 November 2020 mendatang.

Misalnya dengan memperbanyak tempat cuci tangan hingga pemasangan spanduk imbauan menjaga protokol kesehatan.

"Ya antisipasi kita siapkan misalnya menambah tempat pencucian tangan dan kita juga akan pasang spanduk imbauan protokol gitu ya," katanya ditemui di sekitar kediaman Rizieq, Jalan Petamburan III, Gang Paksi, Jakarta Pusat, Kamis.

Lebih lanjut, Setyanto mengimbau agar jamaah yang datang atau pun tamu agar tetap menerapkan protokol kesehatan seperti pakai masker hingga menjaga jarak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI