Di Sidang, Djoko Tjandra Tuding Saksi Tommy Sumardi Berbohong

Jum'at, 13 November 2020 | 15:39 WIB
Di Sidang, Djoko Tjandra Tuding Saksi Tommy Sumardi Berbohong
Djoko Tjandra dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa perkara surat jalan palsu, Djoko Tjandra membantah keterangan saksi Tommy Sumardi terkait bukti palsu penghapusan red notice dari Irjen Napoleon Bonaparte.

Hal itu diutarakan Djoko Tjandra saat diberi kesempatan menanggapi keterangan Tommy dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (13/11/2020).

Djoko Tjandra mengatakan, dia tidak pernah berkata kepada Tommy jika bukti red notice Interpol tersebut palsu. Bahkan, dia mengklaim tidak mengetahui terkait bukti itu sama sekali.

"Pertama, saksi mengatakan bahwa surat NCB yang Napoleon itu palsu. Saya tidak pernah tahu itu," ungkap Djoko Tjandra.

Baca Juga: Jadi Saksi, Teman Djoko Tjandra Dibentak Hakim saat Dicecar soal Red Notice

Selain itu, Djoko Tjandra juga berkilah mengenai uang sebesar Rp. 7 miliar yang diberikan kepada Napoleon. Dia mengaku tidak pernah memberi perintah pada Tommy untuk menyerahkan uang tersebut.

Tak hanya itu, Djoko Tjandra juga membantah telah memerintahkan Tommy menyerahkan uang kepada Prasetijo. Menurut dia, tindakan tersebut murni atas inisiatif Tommy Sumardi.

"Kedua, saya tidak pernah memerintah saksi untuk membayar Napoleon maupun Prasetijo atau siapa pun karena saya tidak kenal. Ini semua inisiatif saudara saksi," sambungnya.

Sejurus dengan hal tersebut, Djoko Tjandra menuding Tommy telah memberikan keterangan bohong. Sebab, dia dalam perkara ini, Djoko Tjandra mengaku tidak pernah berhubungan langsung dengan Tommy.

Eks buronan kasus cassie Bank Bali itu hanya menyebut jika Tommy hanya sebatas meminta uang pada dirinya. Djoko Tjandra menyimpulkan, keterangan Tommy sangat merugikan dirinya.

Baca Juga: Saksi: Bukti Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra dari Irjen Napoleon Palsu

"Ada tambahan lagi bahwa selama pengurusan red notice dan DPO, saksi tak pernah berhubungan dengan saya kecuali minta uang. Itu adalah kebohongan, itu merugikan kami," beber Djoko Tjandra.

Keterangan Tommy

Semula, Tommy bercerita mengenai permintaan Djoko Tjandra untuk mengecek status red notice kepada pihak Mabes Polri. Lantas, dia menghubungi Prasetijo -- yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Sosok Prasetijo sudah dikenal Tommy sejak lama. Berkenaan dengan itu, Prasetijo mengajak Tommy bertemu koleganya di Polri, yakni Napoleon yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.

Selanjutnya, pertemuan antara Tommy dan Napoleon berlangsung beberapa kali. Tommy mengatakan, red notice atas nama Djoko Tjandra sudah terbuka.

Hakim anggota Lingga Setiawan yang kurang paham dengan jawaban Tommy langsung bertanya. Dalam hal ini, kata dari 'terbuka' dalam pemahaman Tommy itu seperti apa.

"Terbuka di situ menurut pemahaman saudara apa?," tanya Lingga.

Tommy pun mejawab jika dirinya tidak mengetahui perihal red notice yang dimaksud. Mendengar hal tersebut, nada Lingga meninggi dan kembali bertanya pada Tommy.

"Saudara kan bertemu Prasetijo membahas masalah red notice. Tahu tidak masalah red notice yang diurus sama Anita dan dibicarakan dengan terdakwa Djoko Tjandra?" tanya Lingga lagi.

"Artinya itu sudah terhapus dari luar negeri. Namanya [Djoko Tjandra] sudah terhapus," jawab Tommy.

Selanjutnya, Tommy mengatakan jika ia tidak melapor pada Djoko Tjandra terkait informasi tersebut. Namun, beberapa waktu berselang, dia menyerahkan uang senilai Rp. 7 miliar dari Djoko kepada Napoleon.

Hakim kemudian mencecar Tommy lagi terkait bukti yang menyatakan jika nama Djoko Tjandra sudah terhapus dari red notice. Kepada hakim, Tommy menjawab jika bukti tersebut adalah surat pemberitahuan kepada Imigrasi -- dan Djoko Tjandra berkata jika surat tersebut palsu.

"Apa ada sesuatu yang harus dilanjutkan yang menyatakan bukti kalau Red Notice sudah terbuka?," tanya Lingga.

"Kalau enggak salah ada surat. Kalau enggak salah surat pemberitahuan kepada Imigrasi dari Napoleon. Terus beliau (Djoko Tjandra) bilang suratnya palsu," sebut Tommy.

Tommy mengaku, dia tidak mengetahui pemahaman palsu yang dikemukakan oleh Djoko Tjandra. Selanjutnya, dia langsung melapor ke Prasetijo terkait bukti palsu tersebut.

"Saya enggak tahu palsu apanya. Pak Djoko bilang, 'Tom, suratnya palsu'. Ya sudah saya lapor Brigjen Prasetijo," tutur Tommy.

REKOMENDASI

TERKINI