Untuk Ciptakan Regulasi Efektif, Kemensos Sederhanakan Sejumlah Permensos

Jum'at, 13 November 2020 | 15:24 WIB
Untuk Ciptakan Regulasi Efektif, Kemensos Sederhanakan Sejumlah Permensos
Sekjen Kemensos, Hartono Laras. (Dok : Kemensos)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sesuai dengan arahan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara, saat ini Kementerian Sosial (Kemensos) tengah menyederhanakan sejumlah Peraturan Menteri Sosial (Permensos). Hal ini bertujuan untuk menciptakan tata regulasi yang efektif.

"Penyederhanaan Permensos merupakan tindak lanjut dari Arahan Menteri Sosial Juliari P. Batubara untuk menata sistem dan perangkat hukum, khususnya yang berkaitan dengan program bantuan sosial. Ini juga sebagai bagian dari Reformasi Birokrasi," ungkap Sekjen Kemensos, Hartono Laras, saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Bidang Hukum di Hotel Alila, Surakarta, Jawa Tengah, bertema "Simplifikasi Peraturan Menteri Sosial dan Advokasi Hukum di Lingkungan Kementerian Sosial, Jumat (13/11/2020).

Berdasarkan hasil identifikasi terhadap Permensos sampai Februari 2020, dari total 184 Permensos yang masih berlaku, 93 Permensos diantaranya akan disederhanakan menjadi 28 Permensos. Dengan demikian, total 119 Permensos yang akan tersisa.

"Dari Permensos yang akan disederhanakan tersebut, terdapat dua isu kursial, yaitu Permensos tentang Program Sembako dan Permensos tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi)," kata Hartono.

Baca Juga: 587 Keluarga Pahlawan Dapat Tunjangan dari Kemensos

Permensos yang disederhanakan terkait Program Sembako, mencakup pelaksanaan program seperti penyaluran, data penerima, agen atau distributor, pemasok, komponen sembako, e-warung, dan lainnya. Sementara penyederhanaan Permensos terkait Program Atensi, yang akan mencakup proses rehabilitasi sosial.

Menurut Hartono, Permensos yang akan disederhanakan harus memenuhi tiga prinsip.

"Pertama harus membawa kepastian hukum, yaitu memberikan kejelasan untuk dijadikan dasar yang tepat untuk pelaksanaan. Kedua, memiliki kemanfaatan baik sekarang maupun di masa yang akan datang. Ketiga, harus memberikan asas keadilan, yaitu tidak boleh diskriminatif," katanya.

Selain membahas penyederhanaan Permensos, rakor juga membahas advokasi hukum yang bertujuan untuk menyusun upaya penyelesaian persoalan hukum dan mitigasi hukum di lingkungan Kemensos, misalnya terkait pengelolaan aset Kemensos dan masalah hukum lainnya.

Rakor menghadirkan empat narasumber, yaitu Praktisi Pemerhati Hukum, Pengacara, Kepala Bagian Kerjasama dan Hubungan Luar Negeri pada Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung, serta Kasubdit Perencanaan dan Penyiapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga: Kemensos Salurkan Bantuan Program Keserasian Sosial dan Kearifan Lokal

Adapun peserta rakor sebanyak 66 orang, yang terdiri dari perwakilan Ditjen Penanganan Fakir Miskin (PFM); Ditjen Rehabilitasi Sosial; Ditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial; Ditjen Pemberdayaan Sosial; Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial (Badiklit Pensos), Inspektorat Jendera; Balai Besar Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Fisik (BBRSPDF) 'Prof. Soeharso' Surakarta; balai Besar Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Intelektual (BBRSPDI) 'Kartini' Temanggung; Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Yogyakarta; dan Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Pelayanan Kesejahteraan Sosial (BBPPPK) Yogyakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI