Download di Sini: Draf RUU Minuman Beralkohol yang Kontroversial

Reza Gunadha Suara.Com
Jum'at, 13 November 2020 | 15:07 WIB
Download di Sini: Draf RUU Minuman Beralkohol yang Kontroversial
Ilustrasi minuman keras (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - DPR kembali menjadi sorotan, setelah wakil rakyat terhormat itu kembali membahas Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol.

DPR menilai RUU Minol bisa menekan tingkat persentase warga yang mabuk sehingga bisa memperkecil kriminalitas.

Namun, publik menilai RUU tersebut tak penting. Selain itu, banyak warga yang menilai RUU tersebut bertentangan dengan masyarakat sendiri.

Sebabnya, di berbagai daerah indonesia, minuman beralkohol mengakar pada sejarah.

Sedangkan banyak pihak yang menilai, RUU Minol justru bakal menyuburkan miras ilegal.

Sementara pasal-pasal RUU Minol juga terbilang represif. Sebab, RUU Minol mengatur sanksi pidana untuk peminum miras.

Sanksi pidana itu bahkan ditujukan bagi masyarakat yang mengkonsumsi minuman beralkohol tipe A, B, C hingga minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol racikan.

Secara spesifik sanksi pidana peminum minuman beralkohol tercantum di Pasal 20 Bab VI Ketentuan Pidana di dalam draf RUU Larangan Minuman Beralkohol.

Dalam aturan tersebut memuat sanksi pidana hingga denda.

Baca Juga: Bicara RUU Mihol, Kenali 6 Minuman Beralkohol Tradisional Indonesia Ini

"Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan dan paling lama (2) dua tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)," demikian bunyi Pasal 20.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI