Ada 3 Tersangka Baru Kasus Kebakaran, di Antaranya Eks Pegawai Kejagung

Jum'at, 13 November 2020 | 13:57 WIB
Ada 3 Tersangka Baru Kasus Kebakaran, di Antaranya Eks Pegawai Kejagung
Kejagung ( Shutterstock )
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Dengan adanya kegiatan pengadaan bahan alat pembersih lantai yang tidak sesuai ketentuan, maka terhadap Direktur Utama PT APM dan PPK dari Kejaksaan Agung juga hari ini kita tetapkan sebagai tersangka yang harus bertanggungjawab terkait dengan penjalaran api yang begitu cepat di Kejagung," ujar Sambo.

Atas perbuatannya para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 188 KUHP. Mereka terancam dengan hukuman lima tahun penjara.

Dilimpahkan ke Jaksa

Belakangan, Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri pun telah merampungkan berkas perkara enam tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI. Berkas perkara keenam tersangka yang masuk dalam kategori pekerja itu kekinian pun telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan berkas perkara tahap satu itu diserahkan ke Kejaksaan sekira pukul 10.00 WIB pagi tadi.

"Tim penyidik gabungan telah melakukan koordinasi dengan Jaksa Peneliti dan mengirimkan berkas perkara tahap satu khusus untuk kelompok pekerja dengan 3 berkas perkara dan 6 tersangka pada pukul 10.00 WIB," kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/11).

Awi merinci, enam tersangka yang berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan itu yakni tersangka T, H, K, S IS dan UAM.

"Kasus masih berlanjut, perkembangan berikutnya akan disampaikan sesuai koordinasi dengan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri," pungkasnya.

Baca Juga: Kasus Kebakaran Kejagung, Pengawas Cleanning Service Diperiksa Bareskrim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI