Selama Pandemi, Sampah Masker Bekas di Jakarta Capai 860 Kilogram

Jum'at, 13 November 2020 | 12:36 WIB
Selama Pandemi, Sampah Masker Bekas di Jakarta Capai 860 Kilogram
Sampah masker yang dibuang sembarangan. (Dok. dr. Ari Fahrial Syam)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemakaian masker di tengah pandemi Covid-19 menjadi suatu kewajiban bagi masyarakat demi mencegah penularan virus corona. Di Jakarta, sampah masker sekali pakai yang dibuang warga jumlahnya mencapai 860 kilogram.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Andono Warih mengatakan penggunaan masker sekali pakai terbilang tinggi. Hal ini menjadi perhatiannya karena jenis masker bekas termasuk dalam limbah infeksius di masa pandemi ini.

"Selama masa pandemi ini telah berhasil dikumpulkan masker bekas dari rumah tangga sebanyak 859.71 kilogram," ujar Andono kepada wartawan, Jumat (13/11/2020).

Andono mengatakan, masker bekas ini tak bisa ditangani seperti sampah biasa lainnya. Karena itu pihaknya harus mengelompokannya sendiri agar tak ada penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Habib Rizieq Harus Dikarantina, Epidemiolog: Kewajiban Moral Tiap Penduduk

"Untuk memutus rantai penularan Covid-19 lebih jauh lagi maka masker-masker limbah rumah tangga tersebut kami tangani," jelasnya.

Dalam penanganannya, petugas kebersihan melakukan pemilahan dan penggumpulan limbah infeksius dari rumah tangga seperti masker bekas untuk ditangani dengan semestinya.

Tak hanya itu, petugas yang melakukan penanganan sampah masker bekas sekali pakai ini didukung dengan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.

"Karena masker ini termasuk limbah infeksius Dinas LH bekerjasama dengan pihak Pengolah Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) untuk pemusnahannya dengan cara diinsinerasi," tuturnya.

Pengelolaan limbah infeksius dari fasilitas pelayanan kesehatan, berpedoman pada Permen LHK No. 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Baca Juga: Hasil Tracing, 10 Orang dari Kantor Kemenag Indramayu Positif Covid-19

Sedangkan untuk pengelolaan Limbah Infeksius yang bersumber dari rumah tangga, berpedoman pada Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 2 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI