Suara.com - Wakil Ketua DPR RI, Sumfi Dasco Ahmad mengklaim pembahasan Rancangan Undang Undang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) belum tentu dilanjutkan. Saat ini, menurutnya, pembahasan masih sebatas penjelasan dari pengusul di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Diketahui, RUU Larangan Minuman Beralkohol diusulkan 21 anggota DPR, di mana masing-masing terdiri dari 18 anggota Fraksi PPP, dua anggota Fraksi PKS, dan seorang anggota Fraksi Partai Gerindra.
"Periode sekarang itu baru dimulai ulang dengan penjelasan pengusul di Baleg, dan tentunya nanti dari Baleg akan mengkaji lalu kemudian akan memberikan ke pimpinan untuk kemudian apakah akan dibahas lebih lanjut atau tidak," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (13/11/2020).
Dasco memastikan saat ini di Baleg DPR dinamika yang terjadi ialah tahapan pemberian penjelasan dari pengusul. Ia sekaligus meminta agar masyarakat tidak berlebihan dalam menanggapi RUU Larangan Minuman Beralkohol.
Baca Juga: Soal RUU Larangan Minuman Beralkohol, Ini Respons Pelaku Pariwisata Bali
"Kami akan lihat prosesnya sampai sejauh mana. Apakah ini nanti bisa dimasukan lagi ke Prolegnas ke depan atau tidak," kata Dasco.
Sebelumnya, anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PPP Illiza Sa’aduddin Djamal tengah berjuang untuk menggolkan pengesahan RUU Larangan Minol.
Ia beralasan, dengan adanya RUU itu, maka akan melindungi masyarakat, khususnya peminum minuman beralkohol.
Untuk diketahui, Illiza merupakan salah satu dari 18 anggota Fraksi PPP di DPR yang menjadi pengusul RUU Larangan Minol. Selain PPP, ada dua anggota Fraksi PKS dan satu anggota dari Fraksi Partai Gerindra yang turut mengusulkan.
"RUU ini bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif, menciptakan ketertiban, dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol. Selain itu, adanya RUU ini juga untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol," kata Illiza dalam keterangan yang diterima Suara.com, ditulis Kamis (12/11/2020).
Baca Juga: RUU Minuman Beralkohol Disebut 'Demi Ketertiban', tapi Pariwisata Terancam
Di dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol, Illiza mengatakan ada poin mengenai larangan bagi umat Islam maupun agama lain untuk memproduksi hingga mengkonsumsi sejumlah kategori minuman beralkohol.
"Sejumlah poin usulan norma larangan minuman beralkohol. Diantaranya, setiap orang yang memeluk agama Islam dan agama lainnya dilarang untuk memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan atau menjual dan mengkonsumsi larangan minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan yang memabukan," tutur Illiza.
Illiza memandang, aturan terkait minuman beralkohol yang tertuang di dalam KUHP belum cukup.
Sehingga diperlukan undang-undang yang dapat mengatur persoalan minuman beralkohol secara mendetail. Ia berharap, keberadaan RUU Larangan Minuman Beralkohol dapat segera tuntas sampai nantinya disahkan.