Genap 300 Hari Harun Masiku jadi Buronan KPK, ICW: Hilang Bak Ditelan Bumi

Jum'at, 13 November 2020 | 10:51 WIB
Genap 300 Hari Harun Masiku jadi Buronan KPK, ICW: Hilang Bak Ditelan Bumi
Harun Masiku. [dokumentasi demokrasi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Keberadaan eks Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku yang terjerat kasus dugaan penyuapan kepada eks Ketua KPU Wahyu Setiawan hingga kini masih misterius. Sejak namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di KPK pada 17 Januari lalu, Harun tercatat sudah menjadi buronan selama 300 hari. 

Terkait hal itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut keberadaan Harun seakan hilang seperti ditelan bumi.

"Sejak KPK memasukkan Harun Masiku ke dalam daftar buronan (17 Januari 2020), praktis per hari ini genap sudah 300 hari mantan calon anggota legislatif PDIP seakan hilang bak ditelan bumi," ucap Peneliti ICW Kurnia Ramadhan, Jumat (13/11/2020).

Menurut Kurnia, lembaga antirasuah dianggap gagal meringkus buronan Harun. Sebab, tidak adanya kemampuan ketua KPK Firli Bahuri dalam memimpin KPK. 

Baca Juga: KPK Didesak Selidiki Keterlibatan Petinggi Kejaksaan di Kasus Pinangki

"Sekaligus telah merubah KPK menjadi lembaga yang tidak lagi disegani oleh para pelaku kejahatan," ungkap Kurnia

Maka itu, ICW mendesak agar tim satuan tugas yang diberikan kewenangan mengejar buronan Harun untuk dibubarkan. Sekaligus, Deputi Penindakan KPK Karyoto untuk dievaluasi kinerjanya. Karena, ia adalah penanggung jawab tim Satgas.

"Segera membubarkan tim Satuan Tugas yang diberikan mandat untuk mencari keberadaan Harun Masiku. Evaluasi kinerja dari Deputi Penindakan, sebab, pada dasarnya Tim Satgas tersebut berada di bawah pengawasan dari yang bersangkutan," tutup Kurnia.

KPK sebelumnya telah menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka terkait kasus suap PAW Anggota DPR RI.  Meski telah berstatus tersangka, KPK belum bisa menemukan keberadaan Harun. 

Dalam kasus ini, Harun diduga telah menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Selain itu, KPK juga dua tersangka lainnya, yakni Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Baca Juga: ICW Ungkap Ada Pungli Bansos Covid-19 di Jakarta

Selama Harun menjadi buronan, ketiga tersangka sudah diadili. 

Wahyu Setiawan divonis enam tahun penjara dengan denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan. Kemudian Agustiani Tio Fridelina divonis empat tahun penjara denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan.

Terakhir, Saeful Bahri divonis satu tahun delapan bulan penjara denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan.


;

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI